MARI BERKARYA BERSAMA MEMBANGUN INDONESIA LEWAT GERAKAN PRAMUKA
Keluarga Besar Pramuka RSW UNCP Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1437 H / 2016 M Buat Kakak-Kakak Pengunjung * Pramuka Se Nusantara *
Sabtu, 13 Oktober 2012

postheadericon TATA ADAT DAN TRADISI PANDEGA RSW UNCP



 
TATA ADAT DAN TRADISI PANDEGA
RACANA SAWERIGADING – WE’ CUDAI
GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 01.001 – 01.002
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO

Sebagai salah satu lembaga UKM kampus yang mempunyai garis komando langsung dari Rektor selaku Mabigus namun tetap pada tatanan aturan kelembagaan dimana Racana merupakan lembaga UKM yang tetap menjalin kerjasama dengan BEM, MAPERWA, UKK, dan UKM lainnya sebagai suatu bentuk penghargaan kepada kelembagaan kampus dan sebagai satu bentuk pengamalan Trisatya dan Dasadarma Pramuka. Sebagai wadah untuk para Pandega yaitu Racana, dimana para pandega dapat mengembangkan dirinya. Pramuka pandega merupakan kader pemimpin yang dipersiapkan untuk mengabdikan diri dalam masyarakat melalui, pembinaan keterampilan dan kepemimpinan di organisasi gerakan pramuka salah satu bentuk pembinaan itu adalah dengan menyusun tata adat racana dalam rangka menciptakan keteraturan administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di racana, khususnya hal-hal yang berhubungan dengan tradisi kepandegaan
Berdasarkan hal tersebut maka perlu dibuat sebuah tata adat racana Sawerigading – We’ Cudai sebagai aturan yang khas yang diberlakukan dalam satuan pandega tidak dimaksudkan menyimpang dari peraturan umum tentang kepandegaan baik itu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Undang Undang Gerakan Pramuka No.12 Tahun 2010, Keputusan Kwartir Nasional, maupun aturan lainnya yang berkaitan dengan Kepramukaan. Karena tata adat racana sebagai bagian dari tradisi pandega merupakan landasan bagi pramuka pandega selaku anggota racana dalam melaksanakan tugas-tugasnya tetap berada pada jalur yang benar. dengan Pemangku Adat yang bertugas sebagai pengontrol kode etik yang tersirat dalam kode kehormatan Gerakan Pramuka atau ketentuan-ketetntuan yang sudah dibuat oleh Racana.
Dengan demikian diusahakan adat yang berlaku bersifat fleksibel dan baku, sehingga dapat mencegah dan meluruskan suatu yang menyimpang dari ketentuan janji moral Gerakan Pramuka.

BAB I
TATA ADAT RACANA
Pasal 1
Pengertian Tata Adat
Tata adat racana merupakan seperangkat peraturan khusus yang diberlakukan di dalam racana sebagai tradisi kepandegaan yang umum.
Pasal 2
Ketentuan
Ø   Membuat ketentuan adat Racana Sawerigading dan We’ Cudai adalah secara lisan dan tertulis.
Ø   Membuat buku saku/panduan yang menjadi pegangan pemangku adat yang berisi adat racana atau etika keseharian yang harus diterapkan oleh seluruh anggota gudep.

BAB II
NAMA RACANA
Pasal 3
Penamaan Racana
1.      Nama racana merupakan manifestasi jati diri dan karakteristik racana yang dipilih dari nama figur yang dijadikan teladan
2.      Racana Sawerigading adalah nama racana putra di gugus depan 01.001
3.      Racana We’ Cudai adalah nama racana racana putri di gugus depan 01.002

Pasal 4
Pemakaian Nama Racana
Nama racana dipergunakan sebagai identitas racana, baik untuk kepentingan interen maupun eksteren racana sesuai dengan system administrasi yang berlaku dalam organisasi Gerakan Pramuka
Pasal 5
Lambang Racana
1.   Gambar dan arti kiasan Lambang Racana Sawerigading – We’ Cudai tergambarkan secara rinci dalam lampiran.
2.   Lambang Racana digunakan Sebagai alat pemersatu dan untuk menunjukkan identitas diri sebagai anggota Racana Sawerigading – dan We’ Cudai dan penggunaan Lambang Racana yang berbentuk Badge dipasang di lengan kiri atas bagi anggota gudep yang telah dikukuhkan menjadi anggota racana.
Pasal 6
Pusaka Racana
1. Pusaka racana berbentuk Pakkae dan Kipas dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Terbuat dari besi untuk PAKKAE dengan ukuran panjang kurang lebih 275 cm
b. Pusaka racana dibungkus keseluruhan dengan kain putih dan disimpan dalam Istana Racana Sawerigading – We’ Cudai
2. Bentuk serta kiasan pusaka Racana tertera dalam lampiran
3. Pusaka Racana digunakan dalam acara-acara resmi yang bersifat pengukuhan, pelepasan anggota, ceremonial (Musdega, malam racana dan penerimaan kunjungan resmi dari Racana lain).
Pasal 7
Bendera Racana
1. Bendera Racana adalah bendera kebesaran Racana Sawerigading - We’ Cudai Gugus depan 01.001 - 01.002 pangkalan Universitas Cokroaminoto Palopo
2. Bendera Racana digunakan pada :
a. Acara-acara resmi Racana Racana Sawerigading - We’ Cudai
b. Upacara-upacara adat dan kehormatan racana.
3. Bentuk bendera racana sebagai berikut :
a. Warna dasar biru muda
b. Berbentuk segi empat dengan ditandai lambang racana di tengahnya.
c.  Tulisan “GUDEP 01.001 – 01.002 RACANA SAWERIGADING –WE’CUDAI UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO”
d. Ukuran bendera racana, panjang 120 cm, lebar 90 cm.
e. Bentuk bendera tertera dalam lampiran



Pasal 8
Sandi Racana
1.    Sandi Racana adalah Kode Etik Adat Racana dan kebesaran Racana Sawerigading dan Racana We’ Cudai.
2.    Sandi Racana dipergunakan dalam acara-acara resmi yang bersifat ceremonial.
3.    Bunyi Sandi Racana tertera pada lampiran

Pasal 9
Adat Racana
1.      Adat Racana dipergunakan sehari-hari oleh Racana Sawerigading - We’ Cudai Gugusdepan 01.001 - 01.002 pangkalan Universitas Cokroaminoto Palopo.
2.      Adat Racana dipergunakan bila :
a. Menerima tamu dari Racana lain (Gugusdepan lain)
b. Melantik tamu dan mengukuhkan anggota Racana Sawerigading - We’ Cudai

Pasal 10
Pakaian Adat Racana
1.      Bentuk Pakaian Adat Racana Racana Sawerigading - We’ Cudai Berupa pakaian yang bercirikan adat khas Tana Luwu Bumi Sawerigading
2.      Penggunaan pakaian adat
a. Menerima tamu dari Racana lain (Gugusdepan lain) dalam acara resmi
b. Bersifat ceremonial (Musdega, Malam Racana, Hari Ulang Tahun Gugusdepan, pengukuhan dan pelepasan anggota).

Pasal 11
Tata Cara Penerimaan Tamu Kunjungan dari Racana lain yang resmi
1.      Petugas di tempat masing-masing
2.      Laporan KDR Racana Sawerigading - We’ Cudai (Penerima Tamu) kepada Pemangku Adat
3.      Bunyi laporan sebagai berikut : Penerima Tamu : “Lapor Istana Racana Sawerigading – We Cudai kedatangan tamu”.
Pemangku Adat : “Jika tamu tersebut ingin bertamu dengan I’tikad baik maka, kami akan menerima dengan syarat harus mengikuti seluruh rangkaian Adat Racana”, Penerima Tamu : “Mereka Dengan Izin Ilahi Bersedia menerimanya”,
Pemangku Adat : “Dengan kebesaran hati seluruh penghuni Istana Sawerigading – We’ Cudai mempersilahkan Tamu masuk”.
4.      Secara bergiliran tamu mensucikan diri dengan air Suci yang bersumber dari Air Bunda (penyucian dilakukan oleh petugas).
5.      Tamu beriringan memasuki gerbang menuju pintu masuk ruangan (ruang upacara).
6.      KDR berjalan mengiringi di belakang PA (didepan tamu).
7.      Bendera Racana dan Pusaka Racana sudah ada dalam ruangan.
8.      Tamu menempati ruangan dengan dibawa pemangku adat barisan paling ujung belakang kanan dan kiri para tamu dengan diikuti anggota Gudep 01.0001 - 01.002 di belakang kanan tamu.
9.      Menyanyikan Hymne Pramuka
10.  Para tamu dipersilahkan duduk.
11.  Apabila ada pembicaraan, pembahasan maka pelaksanaan diserahkan pada koordinator upacara.
Pasal 12
Upacara Pengukuhan Anggota Racana
1. Penyumpahan calon anggota racana oleh Kak Mabigus
2. Penyucian adat oleh PA
3. PA mengambil tempat
4. KDR dan calon anggota Racana memasuki lapangan upacara.
5. Tanya-jawab PA ke purna bakti
6. KDR mengambil tempat disebelah kanan dan kiri PA.
7. Pelepasan tanda peserta oleh KDR
8. Prosesi pengukuhan
a. Penancapan pusaka adat oleh PA dan pembacaan sandi Racana
b. Bendera merah putih dan tunas memasuki lapangan upacara
c. Bendara meninggalkan lapangan upacara
9. Penyematan badge Racana oleh PA
10. Pembacaan Dasa Dharma
11. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Pramuka
12. Do’a
13. Pencabutan pusaka adat oleh PA.
14. PA dan KDR meninggalkan lapangan upacara.

Pasal 13
Tata Cara Pelepasan Anggota
1. Petugas siap di kanan kiri Anggota
2. Pembawa bendera berada di kanan kiri Anggota
3. Posisi pembawa pusaka (PA) berada ditengah depan barisan, membawa pusaka dengan dibungkus kain putih tertutup keseluruhan
5. Setelah sampai di tempat Anggota PA menyerahkan Anggota kepada Pembina
6. Setelah Pembina menerima laporan PA, kemudian PA pindah ke samping kanan dan kiri Pembina, dan Anggota dilepas oleh Pembina.
Pasal 14
Upacara Pelantikan Calon Pandega
1. Penyucian calon pandega.
2. Persiapan pelantikan
3. Laporan
4. Pembacaan Dasa Dharma
5. Menyanyikan lagu Indonesia Raya (bendera memasuki lapangan)
6. Pembacaan Sandi Racana
7. Tanya jawab Pembina dengan Calon Pandega.
8. Pengucapan Tri Satya (Ulang Janji)
9. Bendera meninggalkan tempat upacara.
10. Penyematan Tanda Kecakapan Umum Pandega
11. Amanat Pembina upacara
12. Do’a
13. Laporan
14. Ucapan selamat (ramah tamah) upacara selesai
BAB III
ADAT ISTIADAT RACANA
Pasal 15
Pengertian Adat Istiadat
Adat istiadat racana merupakan seperangkat system nilai yang diberlakukan sebagai pedoman dalam bersikap, berbuat dan bertingkah laku, di dalam maupun di luar racana

Pasal 16
Substansi Adat istiadat
1.      Adat istiadat racana berisi seperangkat aturan dan sanksi adat untuk menjaga nama baik racana dan mengatur pelaksanaan kegiatan racana
2.      Segala peraturan adat istiadat harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga racana sebagaimana yang tertera dalam lampiran.
3.      Penyimpangan dari ketentuan adat istiadat di kenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran

Pasal 17
 Pengawasan dan Pemberian Sanksi
1.      Pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat racana dilakukan oleh pemangku adat
2.      Pemberian sanksi untuk pelanggaran ringan yang dilakukan anggota racana berhak diberikan olah pemangku adat dan boleh didelagasikan kepada anggota dewan lainnya dengan izin dari pemangku adat.
3.      Pemberian sanksi untuk pelanggaran berat diputuskan melalui sidang dewan kehormatan Racana.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 18
1. Calon Anggota
a. Calon Anggota Gudep Racana Sawerigading – We’ Cudai Pangkalan UNCP wajib mendaftar diri pada Dewan Racana dengan syarat yang telah ditentukan.
b.  Sebelum menjadi Anggota Gudep, secara resmi calon anggota dianggap sebagai Tamu Gudep, dan wajib mengikuti Orientasi Kepramukaan (OK) yang dilaksanakan oleh sangga kerja.
c.  Tamu gudep yang telah mengikuti Orientasi Kepramukaan (OK) tetapi tidak mengikuti pelantikan belum bisa diterima menjadi Anggota Gudep.
d.  Tamu gudep yang mengikuti Orientasi Kepramukaan (OK) dan dilantik otomatis telah menjadi Tamu Racana.
e.  Tamu Gudep yang belum dilantik dapat mengikuti kegiatan mingguan, tetapi belum berhak menggunakan Bagde Lokasi Gudep. Namun mereka wajib mengikuti pelantikan berikutnya.
2. Anggota Racana adalah:
a. Tamu racana yang telah mengikuti pengukuhan anggota racana (PAR) dan dikukuhkan
b.  Tamu Racana dari Kampus lain yang telah memiliki Izin dari pimpinan kampusnya dengan membawa bukti perizinan dan telah di terima oleh KDR beserta Pemangku Adat. 

Pasal 19
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak mengikuti setiap kegiatan Gudep.
2. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap anggota berhak :
a.     Berbicara dan mengeluarkan pendapat.
b.    Memberikan masukan yang bersifat positif dan   membangun.
c.     Mengemukakan usulan serta dukungan terhadap kebijaksanaan yang dikeluarkan gudep.
d.    Dipilih dan memilih dalam MUSDEGA untuk anggota racana, dan memilih untuk anggota Gudep
e.     Mendapatkan perlakuan yang sama
f.     Ikut serta dalam setiap kegiatan yang di lakasanakan Dewan
g.    Memperoleh pembinaan dan pelatihan keterampilan dan kepemimpinan
h.    Memakai sarana dan prasarana racana dengan izin Dewan
i.     Mengenakan pakaian, atribut dan tanda jabatan gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan


Pasal 20
Kewajiban Anggota
1.      Seorang anggota yang tidak bisa mengikuti kegiatan atau menghadiri pertemuan harus memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Dewan Racana.
2.      Setiap anggota wajib mengikuti latihan pada hari-hari yang telah ditentukan, bila diperlukan dapat melakukan latihan tambahan dengan sepengetahuan Dewan Racana.
3.      Setiap melakukan kegiatan harus dijiwai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma.
4.      Setiap anggota wajib bekerja sama dan berkonsultasi dengan yang lebih berpengalaman demi tercapainya tujuan yang telah diinginkan.
5.      Setiap anggota wajib menghormati sesama anggota dan dalam setiap kegiatan resmi saling memanggil “KAK”.
6.      Setiap anggota membayar iuran bulanan

Pasal 21
Kepindahan Anggota
1.      Anggota Gudep dari Racana lain yang pindah ke Racana Sawerigading dan We’ Cudai harus melalui Adat Racana
2.      Anggota Racana Sunan Sawerigading - We’ Cudai yang pindah ke Racana lain dilepas melalui Adat Racana.

Pasal 22
Sangsi Anggota
Anggota Gudep 01.001 - 01.002 yang melanggar ketentuan organisasi dapat dikenakan
sangsi :
1.      Teguran secara lisan atau tulisan oleh Dewan Racana
2.      Disidang oleh dewan kehormatan
3.      Dicabut keanggotaannya sebagai Anggota Gudep 01.001 - 01.002 pangkalan Universitas Cokroaminoto Palopo


Pasal 23
Pembelaan Anggota
1.      Anggota yang dikenakan sangsi berhak melakukan pembelaan.
2.      Pembelaan dilakukan dalam sidang Dewan Kehormatan yang dihadiri oleh Dewan Racana dan Pemangku Adat.

Pasal 24
Hilangnya Keanggotaan
1.      Meninggal dunia
2.      Droup out
3.      Mengundurkan diri sebagai anggota / diskors
4.      Dicabut keanggotaannya sebagai anggota Gudep
5.      Yang sudah menikah (menyatakan tidak bisa aktif dalam kanggotaan secara tertulis kepada Dewan Racana).

Pasal 25
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah :
1.      Anggota Gudep yang telah menyelesaikan studinya atau lulus pandega atau yang masih aktif memberikan sumbangan saran dan nasehat kepada Anggota dan Dewan Racana.
2.      Orang yang pernah berjasa bagi Gudep 01.001-01.002 Racana Sawerigading – We’ Cudai

Pasal 26
Kewenangan Anggota Kehormatan
1. Memberikan sumbangan saran, nasehat kepada Anggota dan Dewan Racana.
2. Menghadiri setiap kegiatan yang diadakan oleh Gudep.
3. Diharapkan memberi materi kegiatan bila diminta oleh Sangga Kerja atau Dewan Racana.




BAB V
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
Pengertian Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan adalah suatu dewan yang bertugas menjaga nilai-nilai dan kehormatan racana.

Pasal 28
Keanggotaan Dewan Kehormatan
Keanggotaan di dalam dewan kehormatan racana terdiri dari :
1.      Pembina pandega
2.      Ketua Dewan racana
3.      Pemangku adat
4.      Anggota Dewan Racana

Pasal 29
Tugas dan wewenang Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan memiliki tugas dan wewenang untuk :
1.    Membahas hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan racana
2.    Menindak segala perbuatan anggota racana yang melakukan pelanggaran berat berupa pencemaran kehormatan dan nama baik racana dengan memberikan sanksi adat.
3.    Melantik anggota atau memberikan penghargaan atau tanda kehormatan atas prestasi atau jasa anggota racana.
Pasal 30
Sidang Dewan Kehormatan
1. Dewan kehormatan berhak mengadakan sidang sesuai dengan keperluan
2. Susunan sidang dewan kehormatan terdiri dari :
a. Pembina pandega sebagai penasehat
c. Ketua dewan racana sebagai pimpinan sidang
d. Pemangku adat sebagai narasumber
e. Anggota dewan racana lainnya sebagai pengamat sidang
3.   Dalam persidangan mengenai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota racana, baik pengurus dewan maupun anggota, keputusan sidang dewan kehormatan diambil setelah mendengar pembelaan diri dari oknum anggota yang disidangkan.

Pasal 31
Pelantikan dan pemberian Penghargaan
1.      Pelantikan anggota dan pemberian penghargaan atau tanda kehormatan dilaksanakan oleh dewan kehormatan dalam bentuk upacara
2.      Kriteria dan penilaian untuk pemberian penghargaan atau tanda kehormatan dilaksanakan melalui sidang dewan kehormatan atas usul pemangku adapt atau anggota dewan lainnya.
3.      Tanda penghargaan atau tanda kehormatan yang dianugerahkan dapat di ambil kembali, apabila dikemudian hari anggota yang menerimanya melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan kehormatan dan nama baik racana.

BAB VI
PEMANGKU ADAT
Pasal 32
Arti Pemangku Adat
Pemangku adat adalah pimpinan utama Dewan racana secara struktur adat yang berwenang dalam mengawasi jalannya adat istiadat.
Pasal 33
Tugas dan Wewenang Pemangku Adat
Pemangku adat bertugas dan berwenang untuk :
a.    Mengawasi pelaksanaan adat istiadat
b.    Diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat kepada Dewan Racana
c.    Dapat meminta Dewan Kehormatan untuk mengadakan sidang
d.    Memberikan/menjatuhkan sanksi kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran.
e.    Mengesahkan hasil MUSDEGA (Tata Adat dan Tradisi Racana Sawerigading – We’ Cudai Universitas Cokroaminoto Palopo).


Pasal 34
Pendelegasian ( Wewenang )
1.    Dalam sidang Dewan Kehormatan, pemangku adat dapat memimpin persidangan apabila ketua Dewan racana berhalangan hadir atau ada pendelegasian wewenang dari ketua Dewan.
2.    Pemangku adat dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Ketua Dewan atau Anggota Dewan lainnya dalam melaksanakan tugas pokoknya
3.    Pemangku adat bertanggung jawab kepada Dewan Kehormatan

BAB VII
PURNA RACANA DAN PURNA PANDEGA
Pasal 35
1.      Purna Racana adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya di Racana, dan bersedia di purna Racanakan dengan ketentuan telah menyelesaikan studinya dan atau telah menikah dan selanjutnya disebut dewan kehormatan racana.
2.      Pramuka Padega adalah calon Pandega yang telah memenuhi SKU Pandega dan dilantik oleh pembina Gudep atau pembina lain yang diberi mandat untuk itu dengan tatacara yang sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka.
3.      Purna Pandega adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya sebagai Pramuka Pandega di Racana dan ikut aktif dalam pembinaan Kepramukaan dan kepemudaan serta telah mencapai usia 25 tahun dan telah di Purna Pandega akan selanjutnya dinyatakan dewan kehormatan racana

Pasal 36
Hak dan Kewajiban Purna Racana dan Purna Pandega
1.    Hak
Ikut menentukan kebijaksanaan pembinaan Racana.
2.    Kewajiban
Memberikan arahan dan alternatif pemecahan-pemecahan yang di butuhkan Gudep jika diminta oleh Pembina Gudep atau Dewan Racana.


BAB VIII
KETENTUAN DEWAN RACANA
Pasal 37
Dewan racana adalah suatu badan atau wadah yang berfungsi untuk mengembangkan Racana yang didalamnya terdapat beberapa aktifitas kegiatan Pandega.

Pasal 38
Tata Laksana Dewan Racana
1.      Dewan Racana Sawerigading dan We’ Cudai terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Bidang-bidang.
2.      Anggota Dewan Racana adalah anggota Racana yang telah mengabdi selama 1 periode minimal telah mengikuti 2 semester dan telah dilantik sebagai Pandega atau dirasa mampu mengemban tugas sebagai Dewan Racana.
3.      Penggantian susunan dilakukan dalam Sidang Istimewa yang dihadiri oleh Anggota Gudep.
4.      Anggota Dewan Racana yang telah diwisuda harus tetap menyelesaikan masa bhaktinya sampai LPJ di MUSDEGA selanjutnya

Pasal 39
Upacara Pelantikan Anggota Dewan Racana
1.    Pembacaan Surat Keputusan pengangkatan Anggota Dewan Racana oleh petugas upacara.
2.    Anggota Dewan Racana yang akan dilantik menempati tempat upacara.
3.    Bendera memasuki tempat (menyanyikan lagu Indonesia Raya).
4.    Tanya jawab antara MABIGUS atau pembina dengan calon Dewan Racana yang akan dilantik.
5.    Mengucapkan Tri Satya (calon Anggota Dewan Racana memegang ujung bendera merah putih dan diletakkan di dada sebelah kiri sedang yang lain memegang pundak secara berangkai
6.    Bendera meninggalkan tempat upacara
7.    Penyematan tanda Dewan Racana
8.    Peserta upacara meninggalkan tempat upacara
9.    Apabila perlu penyesuaian maka pelaksanaannya diserahkan pada koordinator upacara.
BAB IX
SYARAT MENJADI KETUA DEWAN DAN PEMANGKU ADAT
Pasal 40
Syarat Ketua Dewan Racana dan Wakil Ketua Dewan Racana
1.    Mencalonkan diri atau diusulkan oleh peserta MUSDEGA Racana
2.    Mematuhi dan Mengamalkan Tri Satya dan Dasadarma dalam kehidupan sehari-hari.
3.    Menjunjung tinggi nilai-nilai Adat Racana
4.    Merupakan Mahasiswa UNCP dan sementara mengikuti semester berjalan
5.    Telah terdaftar sebagai Anggota Racana Sawerigading – We’ Cudai UNCP
6.    Telah mengikuti semester berjalan minimal 2 semester.
7.    Belum Menikah, dan sehat secara jasmani maupun rohani.
8.    Bersedia menandatangani kesepakatan Pengabdian kepada Racana diatas kepentingan pribadi, dan kelompok.
9.    Tidak sedang menduduki jabatan fungsional pada lembaga kepramukaan lainnya atau UKM lainnya dalam kampus UNCP.
10.    Aturan lainnya dapat disepakati pada MUSDEGA Racana.

Pasal 41
Syarat Menjadi Pemangku Adat
1.      Mengajukan diri atau diusulkan oleh peserta MUSDEGA Racana
2.      Mematuhi dan Mengamalkan Tri Satya dan Dasadarma dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Berwawasan luas dan Memiliki jiwa kepemimpinan
4.      Menjunjung tinggi nilai-nilai Adat Racana
5.      Merupakan Mahasiswa UNCP dan sementara mengikuti semester berjalan
6.      Telah terdaftar sebagai Anggota Racana Sawerigading – We’ Cudai UNC
7.      Telah mengikuti semester berjalan minimal 5 semester.
8.      Belum menikah, sehat jasmani dan rohani.
9.      Pernah menduduki salah satu jabatan fungsional pada kepengurusan Dewan Racana Sawerigading – We’ Cudai.
10.  Ayat ke-7 pasal 41 dapat diabaikan apabila tidak ada Angggota Racana yang pernah menduduki jabatan fungsional bersedian menjadi Pemangku Adat maka dapat dipilih dari salah satu Anggota Racana yang telah melewati minimal 5 semester.
11.  Bersedia menandatangani kesepakatan Pengabdian kepada Racana diatas kepentingan pribadi, dan kelompok.
12.  Aturan lainnya dapat disepakati pada MUSDEGA Racana.

BAB X
PERALIHAN STATUS
Pasal 42
Pengertian Peralihan Status
1.    Peralihan status adalah perubahan tingkat atau golongan anggota pramuka sesuai dengan jenjang usia atau perubahan pangkalan
2.    Seorang tamu Racana untuk menjadi anggota Racana dan calon Pandega melalui suatau peralihan status
3.    Seorang calon Pandega untuk menjadi seorang Pandega melalui suatu proses peralihan status
4.    Seorang Pandega untuk menjadi Pandega Garuda melaui suatu proses peralihan status

Pasal 43
Tamu Racana
1.    Tamu Racana merupakan seorang Penegak yang usianya telah memasuki masa pandega sehingga dipindahkan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega
2.    Masa maksimal menjadi tamu racana adalah 3 bulan dengan aktif mengikuti kegiatan dan latihan di Racana
3.    Untuk menjadi Tamu racana di tandai dengan mengikuti kegiatan penerimaan Tamu Racana berupa upacara dan kegiatan tertentu
4.    Selama menjadi Tamu Racana diberi kesempatan untuk menyesuaikan dengan adat istiadat racana


Pasal 44
Calon Pandega
1.      Calon Pandega adalah tamu racana yang diterima menjadi anggota racana setelah beradaptasi dan sanggup mentaati adat istiadat racana
2.      Masa minimal menjadi calon pandega adalah 3 bulan dengan tetap aktif mengikuti kegiatan dan latihan di racana.
3.      Untuk menjadi calon Pandega setiap tamu pandega wajib memliki Gudep binaan dengan mengajukan permohonan kepada Dewan Racana.
4.      Untuk menjadi calon Pandega, setiap tamu pandega akan di ajukan ke sidang Dewan Kehormatan untuk di uji kesungguhan hatinya menjadi Pandega
5.      Selama menjadi calon Pandega di perkenankan untuk menjalankan Syarat Kecakapan Umum tingkat pandega.
Pasal 45
Pramuka Pandega
1.    Pramuka pandega adalah calon pandega yang telah menyelesaikan SKU tingkat pandega dan telah dilantik oleh pembinanya
2.    Perpindahan status dari calon pandega menjadi calon pramuka pandega dilaksanakan melalui upacara pelantikan
3.    Pelantikan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah calon pandega itu menyelesaikan SKU tingkat pandega

BAB XI
SANKSI ADAT
Pasal 46
Pengertian Sanksi Adat
Sanksi adat adalah hukuman atau denda yang dijatuhkan kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap adat istiadat racana.

Pasal 47
Jenis Pelanggaran
1.    Sanksi adat diberikan berdasarkan bobot kesalahan
2.    Pelanggaran atau kesalahan ringan meliputi keterlambatan, tidak memakai atribut, ketidakhadiran, dan kesalahan-kesalahan lain yang masih dalam batas kewajaran
3.    Pelanggaran atau kesalahan berat meliputi pelanggaran hukum atau tindak kriminal yang mencemarkan nama baik dan kehormatan racana.

Pasal 48
Jenis Hukuman
1.    Segala pelanggaran ringan yang dilakukan oleh setiap anggota racana yang baru beradaptasi dengan adat istiadat racana diberikan teguran lisan sebanyak dua kali berturut-turut.
2.    Hukuman fisik dijatuhkan kepada kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan
3.    Pembayaran denda dikenakan kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang
4.    Pemberhentian dari keanggotaan dijatuhkan kepada anggota racana yang terbukti melakukan pelanggaran berat
5.    Jenis hukuman lainnya dapat diberikan selama masih dalam batas kewajaran.

Pasal 49
Pelaksanaan Hukuman
1.    Hukuman atas segala pelanggaran diberlakukan bagi semua anggota racana tanpa terkecuali
2.    Pemberhentian anggota racana yang melakukan pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan dapat dilaksanakan secara absentia ataupun in absentia yang ditetapkan dengan suatu surat keputusan
3.    Pelaksanaan hukuman fisik diawasi oleh pemangku adat
4.    Pelaksanaan pembayaran denda dicatat oleh bendahara dan kemudian dilaporkan kepada pemangku adat
Pasal 50
Peraturan Tambahan
Hal-hal lain mengenai sanksi adat dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan kehormatan.

BAB XII
PEMBERHENTIAN, PENAMBAHAN
DAN PERALIHAN TUGAS
Pasal 51
1. Pemberhentian
a.       Pemberhentian anggota dilaksanakan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika :
1) Melanggar kode kehormatan Gerakan Paramuka
2) Merugikan nama baik racana dan Gerakan Pramuka
3) Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik selaku anggota
b.      Pemberhentian anggota harus dibicarakan dalam sidang dewan kehormatan
c.       Pemberhentian anggota ditetapkan dalam suatu suratkeputusan
2. Penambahan
a.       Penambahan anggota dapat dilakanakan apabila terjadi pemberhentian anggota sebagimana diatur pada point di atas.
b.      Jika dipandang perlu, penambahan anggota dapat dilakukan meskipun tidak terjadi pengurangan anggota
c.       Penambahan anggota ditetapkan dalam suatu surat keputusan
3. Peralihan Tugas
a.       Peralihan tugas dilaksanakan untuk mengadakan penyegaran struktur dan fungsional
b.      Secara hierakis, peralihan tugas dilaksanakan pada tingkat sekretaris, bendahara dan ketua bidang
c.       Peralihan tugas dari ketua kepada wakil ketua, atau sekertaris dapat dilakukan apabila:
1). Ketua/pimpinan meninggal dunia
2). Ketua/pimpinan pindah Perguruan tinggi atau Drof out/Cuti dalam masa akademik
3). Ketua/pimpinan telah menikah
4). Ketua/pimpinan berhalangan tetap lainnya.
d.      Peralihan tugas ditetapkan dalam suatu surat keputusan.



BAB XIII
SIDANG DAN RAPAT DEWAN
Pasal 52
1. Rapat Pleno
a. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Dewan
b. Dilaksanakan minimal 3 bulan sekali
c. Dihadiri oleh seluruh anggota dan dapat mengikutsertakan Mabigus
d. Hasilnya disampaikan kepada Mabigus
2. Rapat Pimpinan
a. Mempersiapkan pengambilan kebijakan
b. Dilaksanakan sebelum rapat pleno
c. Dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan Dewan
d. Hasilnya disampaikan pada rapat pleno
3. Rapat koordinasi
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan kepada pohak yang bersangkutan
b. Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
c. Dilaksanakan dengan sepengetahuan Mabigus
4. Rapat Kelompok Kerja
a. Membahas penyusunan konsep kegiatan
b. Dilaksanakan sesuai kebutuhan
c. Diketuai oleh salah seorang unsur pimpinan Dewan yang ditunjuk
d. Dihadiri oleh anggota yang berkompeten
e. Hasilnya disampaikan pada rapat sangga kerja
5. Rapat Sangga Kerja
a.    Membahas persiapan pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional
b.    Dilaksanakan setelah rapat kelompok kerja dilaksanakan
c.    Diketuai oleh salah seorang unsur pimpinan Dewan yang dipilih secara aklamasi
d.   Dihadiri oleh anggota yang berkompeten
e.    Hasilnya disampaikan kepada ketua oleh ketua sangga kerja, dan kemudian diberitahukan kepada Mabigus.
BAB XIV
KUORUM, PENENTUAN KEBIJAKAN DAN DELEGASI KEKUASAAN
Pasal 53
Quorum
1.    Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada pasal 50, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota pemilik hak suara yang seharusnya hadir.
2.    Bila kuorum tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 1x10 menit untuk selanjutnya dianggap sah dengan syarat bahwa seluruh anggota yang tidak hadir telah diundang untuk rapat pleno dan sidang paripurna itu.
3.    Anggota yang tidak hadir dianggap telah menyetujui hasil rapat atau sidang
.
Pasal 54
Penentuan Kebijakan
1.    Dalam pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal ini tidak mencapai kesepakatan maka dilakukan upaya lobi dan jika hal ini tidak mencapai kesepakatan juga, maka dilakukan upaya voting.
2.    Mufakat atau keputusan yang diambil dengan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah haruslah bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan kandungan Tri Satya dan Dasa Dharma.
3.    Pengambilan keputusan berdasar atas suara terbanyak, dianggap sah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.       Tata cara dan sahnya keputusan ditetapkan oleh Dewan Racana setelah mempertimbangkan dari Pembina dan Pemangku Adat.
b.      Keputusan tentang pendelegasian anggota untuk kegiatan insidental atau partisipan ditetapkan Dewan Racana dengan pertimbangan Pembina dan jajaran MABI.
4.    Keputusan berdasarkan pemungutan suara dinyatakan sah apabila diambil dalam rapat yang memenuhi kuorum dan disetujui oleh lebih dari separo anggota yang hadir.




Pasal 55
Delegasi Kekuasaan
1.    Pendelegasian dapat dilakukan berdasarkan jenjang jabatan dari unsur pimpinan teratas ke pemimpin terbawah
2.    Pendelegasian kekuasaan secara timbal balik dapat dilakukan antara ketua dengan pemangku adat dalam hal-hal tertentu
3.    Pendelegasian kekuasaan tidak dapat dilakukan antar ketua bidang, dan apabila salah seorang atau semuanya berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka wewenangnya dipegang oleh sekretaris dengan izin ketua.

BAB XV
ADMINISTRASI SATUAN
Pasal 56
1.      Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan dilakukan oleh sekretaris dengan merujuk pada keputusan Kwartir Nasional yang berhubungan dengan administrasi satuan.
2.      Buku-buku administrasi satuan terdiri dari :
a. Buku induk anggota
b. Buku absensi
c. Buku notulen dan risalah rapat
d. Buku ekspedisi surat
e. Buku agenda surat
f. Buku album kegiatan
g. Buku kegiatan
h. Buku tamu
i. Buku inventaris barang
j. Buku kas / Buku keuangan




BAB XVI
A T R I B U T
Pasal 57
1.    Setiap anggota wajib mengenakan tanda umum dan tanda satuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.    Setiap anggota yang mengadakan kegiatan dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Racana berhak menggunakkan tanda jabatannya
3.    Anggota yang telah diuji keterampilan dan kemampuannya serta telah dilantik atau telah menerima bukti kelulusan, maka berhak mengenakan atribut tanda kecakapan.
4.    Anggota yang telah dinilai pengabdian, jasa dan prestasinya terhadap racana serta telah dianugerahkan tanda kebesaran oleh dewan kehormatan atau dari organisasi / instansi lainnya, maka berhak mengenakan atribut tanda kehormatan itu
5.    Setiap anggota tidak diperkenankan memakai atribut yang bukan atribut kepramukaan atau atribut yang tidak berhak dipakainya atau atribut yang berbeda dengan satuannya
6.    Penggunaan, bentuk dan ukuran atribut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 58
Aturan Tambahan
1.      Usul mengenai penambahan dan perubahan Adat Racana ini dapat diusulkan kepada sekurang - kurangnya setengah lebih satu dari peserta MUSDEGA yang hadir.
2.      Apabila dipandang sangat mendesak, Dewan Racana dan Pemangku Adat dapat mengeluarkan peraturan pelaksana.
3.      Segala peraturan yang dikeluarkan sebagai pengganti peraturan adat racana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Pandega




Pasal 59
Penutup
Segala Ketentuan dan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan UU kepramukaan no.12 Tahun 2010, AD/ART kepramukaan, dan Keputusan Kwarnas, serta Segala ketentuan yang belum diatur dalam susunan Adat Racana ini akan diatur kemudian dengan memperhatikan saran, usulan serta pertimbangan dari Wakil Anggota, Pemangku Adat, Pembina serta Anggota Kehormatan.

Palopo, ............................... 20....

GUDEP KOTA PALOPO 01.001 – 01.002
RACANA SAWERIGADING – WE’ CUDAI
PANGKALAN UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO

Pemangku Adat Racana Sawerigading                            Pemangku Adat Racana We’ Cudai


Sarifuddin Saharuddin Mande (D)                               Sari Mawarni (D)

Lampiran : ATURAN – ATURAN Racana Sawerigading – We’ cudai
Lanjut Baca

Populer Scout

Scout Aktif

Free counters!