Sabtu, 13 Oktober 2012
TATA ADAT DAN TRADISI PANDEGA RSW UNCP
RACANA SAWERIGADING – WE’
CUDAI
GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN
01.001 – 01.002
UNIVERSITAS COKROAMINOTO
PALOPO
Sebagai salah satu
lembaga UKM kampus yang mempunyai garis komando langsung dari Rektor selaku
Mabigus namun tetap pada tatanan aturan kelembagaan dimana Racana merupakan
lembaga UKM yang tetap menjalin kerjasama dengan BEM, MAPERWA, UKK, dan UKM
lainnya sebagai suatu bentuk penghargaan kepada kelembagaan kampus dan sebagai
satu bentuk pengamalan Trisatya dan Dasadarma Pramuka. Sebagai wadah untuk para Pandega yaitu Racana, dimana para pandega dapat mengembangkan dirinya. Pramuka pandega merupakan kader pemimpin
yang dipersiapkan untuk mengabdikan diri dalam masyarakat melalui, pembinaan
keterampilan dan kepemimpinan di organisasi gerakan pramuka salah satu bentuk
pembinaan itu adalah dengan menyusun tata adat racana dalam rangka menciptakan
keteraturan administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di racana,
khususnya hal-hal yang berhubungan dengan tradisi kepandegaan
Berdasarkan hal tersebut maka perlu dibuat sebuah tata adat racana
Sawerigading – We’ Cudai sebagai aturan yang khas yang diberlakukan dalam
satuan pandega tidak dimaksudkan menyimpang dari peraturan umum tentang
kepandegaan baik itu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Undang Undang
Gerakan Pramuka No.12 Tahun 2010, Keputusan Kwartir Nasional, maupun aturan
lainnya yang berkaitan dengan Kepramukaan. Karena tata adat racana sebagai
bagian dari tradisi pandega merupakan landasan bagi pramuka pandega selaku
anggota racana dalam melaksanakan tugas-tugasnya tetap berada pada jalur yang
benar. dengan Pemangku Adat yang bertugas sebagai pengontrol kode etik yang tersirat dalam kode
kehormatan Gerakan Pramuka atau ketentuan-ketetntuan yang sudah dibuat oleh Racana.
Dengan demikian
diusahakan adat yang berlaku bersifat fleksibel dan baku, sehingga dapat mencegah dan meluruskan suatu yang menyimpang
dari ketentuan janji moral Gerakan Pramuka.
BAB I
TATA ADAT RACANA
Pasal 1
Pengertian Tata Adat
Tata adat racana merupakan seperangkat peraturan
khusus yang diberlakukan di dalam racana sebagai tradisi
kepandegaan yang umum.
Pasal 2
Ketentuan
Ø Membuat ketentuan adat Racana Sawerigading dan We’ Cudai adalah secara lisan dan tertulis.
Ø Membuat buku saku/panduan yang menjadi pegangan pemangku adat yang
berisi adat racana atau etika keseharian yang harus diterapkan oleh seluruh
anggota gudep.
BAB II
NAMA RACANA
Pasal 3
Penamaan Racana
1. Nama racana merupakan manifestasi jati diri dan
karakteristik racana yang dipilih dari nama figur yang dijadikan teladan
2. Racana Sawerigading adalah nama racana putra di gugus depan 01.001
3. Racana We’ Cudai
adalah nama racana racana putri di gugus depan 01.002
Pasal 4
Pemakaian Nama Racana
Nama racana
dipergunakan sebagai identitas racana, baik untuk kepentingan interen maupun
eksteren racana sesuai dengan system administrasi yang berlaku dalam organisasi
Gerakan Pramuka
Pasal 5
Lambang Racana
1. Gambar dan arti kiasan Lambang Racana Sawerigading – We’
Cudai tergambarkan secara rinci dalam lampiran.
2.
Lambang
Racana digunakan Sebagai alat pemersatu dan untuk menunjukkan identitas diri
sebagai anggota Racana Sawerigading – dan We’ Cudai dan penggunaan Lambang Racana yang berbentuk Badge
dipasang di lengan kiri atas bagi anggota gudep yang telah dikukuhkan menjadi anggota racana.
Pasal 6
Pusaka Racana
1. Pusaka racana berbentuk Pakkae dan Kipas dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Terbuat dari besi untuk PAKKAE dengan ukuran panjang kurang lebih 275 cm
b. Pusaka racana dibungkus keseluruhan dengan
kain putih dan disimpan dalam Istana Racana Sawerigading – We’ Cudai
2. Bentuk serta kiasan pusaka Racana tertera dalam
lampiran
3. Pusaka Racana digunakan dalam acara-acara
resmi yang bersifat pengukuhan, pelepasan
anggota, ceremonial
(Musdega, malam racana dan penerimaan kunjungan resmi dari Racana lain).
Pasal 7
Bendera Racana
1. Bendera Racana adalah bendera kebesaran
Racana Sawerigading - We’ Cudai Gugus depan 01.001 - 01.002 pangkalan Universitas
Cokroaminoto Palopo
2. Bendera Racana digunakan pada :
a.
Acara-acara resmi Racana Racana Sawerigading - We’ Cudai
b.
Upacara-upacara adat dan kehormatan racana.
3. Bentuk bendera racana sebagai berikut :
a. Warna dasar biru muda
b. Berbentuk segi empat dengan
ditandai lambang racana di tengahnya.
c. Tulisan
“GUDEP 01.001 – 01.002 RACANA SAWERIGADING –WE’CUDAI UNIVERSITAS COKROAMINOTO
PALOPO”
d. Ukuran bendera racana, panjang
120 cm, lebar 90 cm.
e. Bentuk bendera tertera dalam
lampiran
Pasal 8
Sandi Racana
1. Sandi Racana adalah Kode Etik Adat Racana dan
kebesaran Racana Sawerigading dan Racana We’ Cudai.
2. Sandi Racana dipergunakan dalam acara-acara
resmi yang bersifat ceremonial.
3. Bunyi Sandi Racana tertera pada lampiran
Pasal 9
Adat Racana
1. Adat Racana dipergunakan sehari-hari oleh
Racana Sawerigading - We’ Cudai Gugusdepan 01.001 - 01.002 pangkalan Universitas
Cokroaminoto Palopo.
2. Adat Racana dipergunakan bila :
a. Menerima tamu dari Racana lain (Gugusdepan lain)
b. Melantik tamu dan mengukuhkan anggota Racana Sawerigading - We’ Cudai
Pasal 10
Pakaian Adat Racana
1. Bentuk Pakaian Adat Racana Racana
Sawerigading - We’ Cudai Berupa pakaian yang bercirikan adat khas Tana Luwu
Bumi Sawerigading
2. Penggunaan pakaian adat
a. Menerima tamu dari Racana lain (Gugusdepan
lain) dalam acara resmi
b. Bersifat ceremonial (Musdega, Malam Racana, Hari Ulang
Tahun Gugusdepan, pengukuhan dan pelepasan anggota).
Pasal 11
Tata Cara Penerimaan Tamu Kunjungan dari
Racana lain yang resmi
1. Petugas di tempat masing-masing
2. Laporan KDR Racana Sawerigading - We’ Cudai
(Penerima Tamu) kepada Pemangku Adat
3. Bunyi laporan sebagai berikut : Penerima Tamu
: “Lapor Istana Racana Sawerigading – We Cudai kedatangan tamu”.
Pemangku Adat : “Jika tamu tersebut ingin
bertamu dengan I’tikad baik maka, kami akan menerima dengan syarat harus
mengikuti seluruh rangkaian Adat Racana”, Penerima Tamu : “Mereka Dengan Izin
Ilahi Bersedia menerimanya”,
Pemangku Adat : “Dengan kebesaran hati
seluruh penghuni Istana Sawerigading – We’ Cudai mempersilahkan Tamu masuk”.
4. Secara bergiliran tamu mensucikan diri dengan
air Suci yang bersumber dari Air Bunda (penyucian dilakukan oleh petugas).
5. Tamu beriringan memasuki gerbang menuju pintu
masuk ruangan (ruang upacara).
6. KDR berjalan mengiringi di belakang PA
(didepan tamu).
7. Bendera Racana dan Pusaka Racana sudah ada
dalam ruangan.
8. Tamu menempati ruangan dengan dibawa pemangku
adat barisan paling ujung belakang kanan dan kiri para tamu dengan diikuti
anggota Gudep 01.0001 - 01.002 di belakang kanan tamu.
9. Menyanyikan Hymne Pramuka
10. Para tamu dipersilahkan duduk.
11. Apabila ada pembicaraan, pembahasan maka
pelaksanaan diserahkan pada koordinator upacara.
Pasal 12
Upacara Pengukuhan Anggota Racana
1. Penyumpahan calon anggota racana oleh Kak Mabigus
2. Penyucian adat oleh PA
3. PA mengambil tempat
4. KDR dan calon anggota Racana memasuki lapangan
upacara.
5. Tanya-jawab PA ke purna bakti
6. KDR mengambil tempat disebelah kanan dan kiri PA.
7. Pelepasan tanda peserta oleh KDR
8. Prosesi pengukuhan
a. Penancapan pusaka adat oleh PA dan pembacaan sandi
Racana
b. Bendera merah putih dan tunas memasuki lapangan
upacara
c. Bendara meninggalkan lapangan upacara
9. Penyematan badge Racana oleh PA
10. Pembacaan Dasa Dharma
11. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Pramuka
12. Do’a
13. Pencabutan pusaka adat oleh PA.
14. PA dan KDR meninggalkan lapangan upacara.
Pasal 13
Tata Cara Pelepasan Anggota
1. Petugas siap di kanan kiri Anggota
2. Pembawa bendera berada di kanan kiri Anggota
3. Posisi pembawa pusaka (PA) berada ditengah depan
barisan, membawa pusaka dengan dibungkus kain putih tertutup keseluruhan
5. Setelah sampai di tempat Anggota PA menyerahkan Anggota
kepada Pembina
6. Setelah Pembina menerima laporan PA, kemudian PA
pindah ke samping kanan dan kiri Pembina, dan Anggota dilepas oleh Pembina.
Pasal 14
Upacara Pelantikan Calon Pandega
1. Penyucian calon pandega.
2. Persiapan pelantikan
3. Laporan
4. Pembacaan Dasa Dharma
5. Menyanyikan lagu Indonesia Raya (bendera memasuki
lapangan)
6. Pembacaan Sandi Racana
7. Tanya jawab Pembina dengan Calon Pandega.
8. Pengucapan Tri Satya (Ulang Janji)
9. Bendera meninggalkan tempat upacara.
10. Penyematan Tanda Kecakapan Umum Pandega
11. Amanat Pembina upacara
12. Do’a
13. Laporan
14.
Ucapan selamat (ramah tamah) upacara selesai
BAB III
ADAT ISTIADAT RACANA
Pasal 15
Pengertian Adat
Istiadat
Adat istiadat racana
merupakan seperangkat system nilai yang diberlakukan sebagai pedoman dalam
bersikap, berbuat dan bertingkah laku, di dalam maupun di luar racana
Pasal 16
Substansi Adat
istiadat
1. Adat istiadat racana berisi seperangkat aturan dan
sanksi adat untuk menjaga nama baik racana dan mengatur pelaksanaan kegiatan
racana
2. Segala peraturan adat istiadat harus ditaati dan
dilaksanakan oleh seluruh warga racana sebagaimana yang tertera dalam lampiran.
3. Penyimpangan dari ketentuan adat istiadat di kenakan
sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran
Pasal 17
Pengawasan dan Pemberian Sanksi
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat racana
dilakukan oleh pemangku adat
2. Pemberian sanksi untuk pelanggaran ringan yang
dilakukan anggota racana berhak diberikan olah pemangku adat dan boleh
didelagasikan kepada anggota dewan lainnya dengan izin dari pemangku adat.
3. Pemberian sanksi untuk pelanggaran berat diputuskan
melalui sidang dewan kehormatan Racana.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 18
1. Calon Anggota
a. Calon
Anggota Gudep Racana Sawerigading – We’ Cudai Pangkalan UNCP wajib mendaftar
diri pada Dewan Racana dengan syarat yang telah ditentukan.
b. Sebelum
menjadi Anggota Gudep, secara resmi calon anggota dianggap sebagai Tamu Gudep,
dan wajib mengikuti Orientasi Kepramukaan (OK) yang dilaksanakan oleh sangga
kerja.
c. Tamu
gudep yang telah mengikuti Orientasi Kepramukaan (OK) tetapi tidak mengikuti
pelantikan belum bisa diterima menjadi Anggota Gudep.
d. Tamu
gudep yang mengikuti Orientasi Kepramukaan (OK) dan dilantik otomatis telah
menjadi Tamu Racana.
e. Tamu
Gudep yang belum dilantik dapat mengikuti kegiatan mingguan, tetapi belum
berhak menggunakan Bagde Lokasi Gudep. Namun mereka wajib mengikuti pelantikan
berikutnya.
2. Anggota Racana adalah:
a. Tamu
racana yang telah mengikuti pengukuhan anggota racana (PAR) dan dikukuhkan
b. Tamu
Racana dari Kampus lain yang telah memiliki Izin dari pimpinan kampusnya dengan
membawa bukti perizinan dan telah di terima oleh KDR beserta Pemangku Adat.
Pasal 19
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak mengikuti setiap kegiatan Gudep.
2. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,
setiap anggota berhak :
a. Berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
b. Memberikan
masukan yang bersifat positif dan membangun.
c. Mengemukakan
usulan serta dukungan terhadap kebijaksanaan yang dikeluarkan gudep.
d. Dipilih
dan memilih dalam MUSDEGA untuk anggota racana, dan memilih untuk anggota Gudep
e. Mendapatkan perlakuan yang sama
f. Ikut serta dalam setiap kegiatan
yang di lakasanakan Dewan
g. Memperoleh pembinaan dan
pelatihan keterampilan dan kepemimpinan
h. Memakai sarana dan prasarana
racana dengan izin Dewan
i. Mengenakan pakaian, atribut dan
tanda jabatan gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan
Pasal 20
Kewajiban Anggota
1.
Seorang
anggota yang tidak bisa mengikuti kegiatan atau menghadiri pertemuan harus memberitahukan
baik secara tertulis maupun lisan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
kepada Dewan Racana.
2.
Setiap
anggota wajib mengikuti latihan pada hari-hari yang telah ditentukan, bila
diperlukan dapat melakukan latihan tambahan dengan sepengetahuan Dewan Racana.
3.
Setiap
melakukan kegiatan harus dijiwai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma.
4.
Setiap
anggota wajib bekerja sama dan berkonsultasi dengan yang lebih berpengalaman
demi tercapainya tujuan yang telah diinginkan.
5.
Setiap
anggota wajib menghormati sesama anggota dan dalam setiap kegiatan resmi saling
memanggil “KAK”.
6.
Setiap
anggota membayar iuran bulanan
Pasal 21
Kepindahan Anggota
1. Anggota Gudep dari Racana lain yang pindah ke
Racana Sawerigading dan We’ Cudai harus melalui Adat Racana
2. Anggota Racana Sunan Sawerigading - We’ Cudai
yang pindah ke Racana lain dilepas melalui Adat Racana.
Pasal 22
Sangsi Anggota
Anggota Gudep 01.001 - 01.002 yang melanggar ketentuan
organisasi dapat dikenakan
sangsi :
1.
Teguran
secara lisan atau tulisan oleh Dewan Racana
2.
Disidang
oleh dewan kehormatan
3.
Dicabut
keanggotaannya sebagai Anggota Gudep 01.001 - 01.002 pangkalan Universitas
Cokroaminoto Palopo
Pasal 23
Pembelaan Anggota
1.
Anggota
yang dikenakan sangsi berhak melakukan pembelaan.
2.
Pembelaan
dilakukan dalam sidang Dewan Kehormatan yang dihadiri oleh Dewan Racana dan
Pemangku Adat.
Pasal 24
Hilangnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Droup out
3. Mengundurkan diri sebagai anggota / diskors
4. Dicabut keanggotaannya sebagai anggota Gudep
5. Yang sudah menikah (menyatakan tidak bisa
aktif dalam kanggotaan secara tertulis kepada Dewan Racana).
Pasal 25
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah :
1. Anggota Gudep yang telah menyelesaikan
studinya atau lulus pandega atau yang masih aktif memberikan sumbangan saran
dan nasehat kepada Anggota dan Dewan Racana.
2. Orang yang pernah berjasa bagi Gudep 01.001-01.002
Racana Sawerigading – We’ Cudai
Pasal 26
Kewenangan Anggota Kehormatan
1. Memberikan sumbangan saran, nasehat kepada Anggota dan
Dewan Racana.
2. Menghadiri setiap kegiatan yang diadakan oleh Gudep.
3.
Diharapkan memberi materi kegiatan bila diminta oleh Sangga Kerja atau Dewan
Racana.
BAB V
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27
Pengertian Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan adalah suatu dewan yang bertugas menjaga nilai-nilai dan
kehormatan racana.
Pasal 28
Keanggotaan Dewan Kehormatan
Keanggotaan di dalam dewan
kehormatan racana terdiri dari :
1. Pembina pandega
2. Ketua Dewan racana
3. Pemangku adat
4. Anggota Dewan Racana
Pasal 29
Tugas dan wewenang Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan memiliki tugas dan wewenang untuk :
1. Membahas hal-hal yang berkaitan
dengan kehormatan racana
2. Menindak segala perbuatan anggota
racana yang melakukan pelanggaran berat berupa pencemaran kehormatan dan nama
baik racana dengan memberikan sanksi adat.
3. Melantik anggota atau memberikan
penghargaan atau tanda kehormatan atas prestasi atau jasa anggota racana.
Pasal 30
Sidang Dewan Kehormatan
1. Dewan kehormatan berhak mengadakan sidang
sesuai dengan keperluan
2. Susunan sidang dewan kehormatan terdiri dari :
a. Pembina pandega sebagai penasehat
c. Ketua dewan racana
sebagai pimpinan sidang
d. Pemangku adat sebagai
narasumber
e. Anggota dewan racana
lainnya sebagai pengamat sidang
3. Dalam persidangan mengenai
pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota racana, baik pengurus dewan maupun anggota, keputusan sidang dewan
kehormatan diambil setelah mendengar pembelaan diri dari oknum anggota yang
disidangkan.
Pasal 31
Pelantikan dan
pemberian Penghargaan
1. Pelantikan anggota dan pemberian penghargaan atau
tanda kehormatan dilaksanakan oleh dewan kehormatan dalam bentuk upacara
2. Kriteria dan penilaian untuk pemberian penghargaan
atau tanda kehormatan dilaksanakan melalui sidang dewan kehormatan atas usul
pemangku adapt atau anggota dewan lainnya.
3. Tanda penghargaan atau tanda kehormatan yang
dianugerahkan dapat di ambil kembali, apabila dikemudian hari anggota yang
menerimanya melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan kehormatan dan nama
baik racana.
BAB VI
PEMANGKU ADAT
Pasal 32
Arti Pemangku Adat
Pemangku adat adalah
pimpinan utama Dewan racana secara struktur adat yang berwenang dalam mengawasi
jalannya adat istiadat.
Pasal 33
Tugas dan Wewenang
Pemangku Adat
Pemangku adat
bertugas dan berwenang untuk :
a. Mengawasi pelaksanaan adat istiadat
b. Diminta atau tidak diminta dapat memberikan
pendapat kepada Dewan Racana
c. Dapat meminta Dewan Kehormatan untuk
mengadakan sidang
d. Memberikan/menjatuhkan sanksi kepada anggota racana yang melakukan
pelanggaran.
e. Mengesahkan hasil MUSDEGA (Tata Adat dan Tradisi Racana
Sawerigading – We’ Cudai Universitas Cokroaminoto Palopo).
Pasal 34
Pendelegasian (
Wewenang )
1. Dalam sidang Dewan Kehormatan, pemangku adat
dapat memimpin persidangan apabila ketua Dewan racana berhalangan hadir atau
ada pendelegasian wewenang dari ketua Dewan.
2. Pemangku adat dapat mendelegasikan
wewenangnya kepada Ketua Dewan atau Anggota Dewan lainnya dalam melaksanakan
tugas pokoknya
3. Pemangku adat bertanggung jawab kepada Dewan
Kehormatan
BAB
VII
PURNA
RACANA DAN PURNA PANDEGA
Pasal
35
1.
Purna
Racana adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya di Racana,
dan bersedia di purna Racanakan dengan ketentuan telah menyelesaikan studinya
dan atau telah menikah dan selanjutnya disebut dewan kehormatan racana.
2.
Pramuka
Padega adalah calon Pandega yang telah memenuhi SKU Pandega dan dilantik oleh
pembina Gudep atau pembina lain yang diberi mandat untuk itu dengan tatacara
yang sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka.
3.
Purna
Pandega adalah anggota Racana yang telah menjalankan tugas baktinya sebagai
Pramuka Pandega di Racana dan ikut aktif dalam pembinaan Kepramukaan dan
kepemudaan serta telah mencapai usia 25 tahun dan telah di Purna Pandega akan
selanjutnya dinyatakan dewan kehormatan racana
Pasal 36
Hak dan Kewajiban
Purna Racana dan Purna Pandega
1.
Hak
Ikut menentukan kebijaksanaan pembinaan
Racana.
2.
Kewajiban
Memberikan arahan dan alternatif
pemecahan-pemecahan yang di butuhkan Gudep jika diminta oleh Pembina Gudep atau
Dewan Racana.
BAB VIII
KETENTUAN DEWAN
RACANA
Pasal 37
Dewan racana adalah suatu badan atau wadah yang berfungsi
untuk mengembangkan Racana yang didalamnya terdapat beberapa aktifitas kegiatan
Pandega.
Pasal 38
Tata Laksana Dewan Racana
1.
Dewan
Racana Sawerigading dan We’ Cudai terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara serta Bidang-bidang.
2.
Anggota
Dewan Racana adalah anggota Racana yang telah mengabdi selama 1 periode minimal
telah mengikuti 2 semester dan telah dilantik sebagai Pandega atau dirasa mampu
mengemban tugas sebagai Dewan Racana.
3.
Penggantian
susunan dilakukan dalam Sidang Istimewa yang dihadiri oleh Anggota Gudep.
4.
Anggota
Dewan Racana yang telah diwisuda harus tetap menyelesaikan masa bhaktinya
sampai LPJ di MUSDEGA selanjutnya
Pasal 39
Upacara Pelantikan Anggota Dewan Racana
1. Pembacaan Surat Keputusan pengangkatan
Anggota Dewan Racana oleh petugas upacara.
2. Anggota Dewan Racana yang akan dilantik
menempati tempat upacara.
3. Bendera memasuki tempat (menyanyikan lagu
Indonesia Raya).
4. Tanya jawab antara MABIGUS atau pembina
dengan calon Dewan Racana yang akan dilantik.
5. Mengucapkan Tri Satya (calon Anggota Dewan
Racana memegang ujung bendera merah putih dan diletakkan di dada sebelah kiri
sedang yang lain memegang pundak secara berangkai
6. Bendera meninggalkan tempat upacara
7. Penyematan tanda Dewan Racana
8. Peserta upacara meninggalkan tempat upacara
9. Apabila perlu penyesuaian maka pelaksanaannya
diserahkan pada koordinator upacara.
BAB IX
SYARAT MENJADI KETUA DEWAN DAN PEMANGKU ADAT
Pasal 40
Syarat Ketua Dewan Racana dan Wakil Ketua Dewan Racana
1. Mencalonkan diri atau
diusulkan oleh peserta MUSDEGA Racana
2. Mematuhi dan Mengamalkan Tri
Satya dan Dasadarma dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menjunjung tinggi
nilai-nilai Adat Racana
4. Merupakan Mahasiswa UNCP dan
sementara mengikuti semester berjalan
5. Telah terdaftar sebagai
Anggota Racana Sawerigading – We’ Cudai UNCP
6. Telah mengikuti semester
berjalan minimal 2 semester.
7. Belum Menikah, dan sehat
secara jasmani maupun rohani.
8. Bersedia menandatangani
kesepakatan Pengabdian kepada Racana diatas kepentingan pribadi, dan kelompok.
9. Tidak sedang menduduki
jabatan fungsional pada lembaga kepramukaan lainnya atau UKM lainnya dalam
kampus UNCP.
10. Aturan lainnya dapat
disepakati pada MUSDEGA Racana.
Pasal 41
Syarat Menjadi Pemangku Adat
1. Mengajukan diri atau
diusulkan oleh peserta MUSDEGA Racana
2. Mematuhi dan Mengamalkan Tri
Satya dan Dasadarma dalam kehidupan sehari-hari.
3. Berwawasan luas dan Memiliki
jiwa kepemimpinan
4. Menjunjung tinggi
nilai-nilai Adat Racana
5. Merupakan Mahasiswa UNCP dan
sementara mengikuti semester berjalan
6. Telah terdaftar sebagai
Anggota Racana Sawerigading – We’ Cudai UNC
7. Telah mengikuti semester
berjalan minimal 5 semester.
8. Belum menikah, sehat jasmani
dan rohani.
9. Pernah menduduki salah satu
jabatan fungsional pada kepengurusan Dewan Racana Sawerigading – We’ Cudai.
10. Ayat ke-7 pasal 41 dapat
diabaikan apabila tidak ada Angggota Racana yang pernah menduduki jabatan
fungsional bersedian menjadi Pemangku Adat maka dapat dipilih dari salah satu
Anggota Racana yang telah melewati minimal 5 semester.
11. Bersedia menandatangani
kesepakatan Pengabdian kepada Racana diatas kepentingan pribadi, dan kelompok.
12. Aturan lainnya dapat
disepakati pada MUSDEGA Racana.
BAB X
PERALIHAN STATUS
Pasal 42
Pengertian Peralihan
Status
1. Peralihan status adalah perubahan tingkat atau golongan anggota
pramuka sesuai dengan jenjang usia atau perubahan pangkalan
2. Seorang tamu Racana untuk menjadi anggota Racana dan calon
Pandega melalui suatau peralihan status
3. Seorang calon Pandega untuk menjadi seorang Pandega melalui suatu
proses peralihan status
4. Seorang Pandega untuk menjadi Pandega Garuda melaui suatu proses
peralihan status
Pasal 43
Tamu Racana
1. Tamu Racana merupakan seorang Penegak yang usianya telah memasuki
masa pandega sehingga dipindahkan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega
2. Masa maksimal menjadi tamu racana adalah 3 bulan dengan aktif
mengikuti kegiatan dan latihan di Racana
3. Untuk menjadi Tamu racana di tandai dengan mengikuti kegiatan
penerimaan Tamu Racana berupa upacara dan kegiatan tertentu
4. Selama menjadi Tamu Racana diberi kesempatan untuk menyesuaikan
dengan adat istiadat racana
Pasal 44
Calon Pandega
1. Calon Pandega adalah tamu racana yang diterima menjadi
anggota racana setelah beradaptasi dan sanggup mentaati adat istiadat racana
2. Masa minimal menjadi calon pandega adalah 3 bulan
dengan tetap aktif mengikuti kegiatan dan latihan di racana.
3. Untuk menjadi calon Pandega setiap tamu pandega wajib
memliki Gudep binaan dengan mengajukan permohonan kepada Dewan Racana.
4. Untuk menjadi calon Pandega, setiap tamu pandega akan
di ajukan ke sidang Dewan Kehormatan untuk di uji kesungguhan hatinya menjadi
Pandega
5. Selama menjadi calon Pandega di perkenankan untuk
menjalankan Syarat Kecakapan Umum tingkat pandega.
Pasal 45
Pramuka Pandega
1. Pramuka pandega adalah calon pandega yang telah menyelesaikan SKU
tingkat pandega dan telah dilantik oleh pembinanya
2. Perpindahan status dari calon pandega menjadi calon pramuka
pandega dilaksanakan melalui upacara pelantikan
3. Pelantikan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah calon
pandega itu menyelesaikan SKU tingkat pandega
BAB XI
SANKSI ADAT
Pasal 46
Pengertian Sanksi
Adat
Sanksi adat adalah
hukuman atau denda yang dijatuhkan kepada anggota racana yang melakukan
pelanggaran atau penyimpangan terhadap adat istiadat racana.
Pasal 47
Jenis Pelanggaran
1. Sanksi adat diberikan berdasarkan bobot kesalahan
2. Pelanggaran atau kesalahan ringan meliputi keterlambatan, tidak
memakai atribut, ketidakhadiran, dan kesalahan-kesalahan lain yang masih dalam
batas kewajaran
3. Pelanggaran atau kesalahan berat meliputi pelanggaran hukum atau
tindak kriminal yang mencemarkan nama baik dan kehormatan racana.
Pasal 48
Jenis Hukuman
1. Segala pelanggaran ringan yang dilakukan oleh setiap anggota
racana yang baru beradaptasi dengan adat istiadat racana diberikan teguran
lisan sebanyak dua kali berturut-turut.
2. Hukuman fisik dijatuhkan kepada kepada anggota racana yang
melakukan pelanggaran ringan
3. Pembayaran denda dikenakan kepada anggota racana yang melakukan
pelanggaran ringan secara berulang-ulang
4. Pemberhentian dari keanggotaan dijatuhkan kepada anggota racana
yang terbukti melakukan pelanggaran berat
5. Jenis hukuman lainnya dapat diberikan selama masih dalam batas
kewajaran.
Pasal 49
Pelaksanaan Hukuman
1. Hukuman atas segala pelanggaran diberlakukan bagi semua anggota
racana tanpa terkecuali
2. Pemberhentian anggota racana yang melakukan pelanggaran berat oleh
Dewan Kehormatan dapat dilaksanakan secara absentia ataupun in absentia yang
ditetapkan dengan suatu surat keputusan
3. Pelaksanaan hukuman fisik diawasi oleh pemangku adat
4. Pelaksanaan pembayaran denda dicatat oleh bendahara dan kemudian
dilaporkan kepada pemangku adat
Pasal 50
Peraturan Tambahan
Hal-hal lain mengenai
sanksi adat dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan kehormatan.
BAB XII
PEMBERHENTIAN, PENAMBAHAN
DAN PERALIHAN TUGAS
Pasal 51
1. Pemberhentian
a. Pemberhentian anggota dilaksanakan berdasarkan
penilaian dewan kehormatan jika :
1) Melanggar kode kehormatan
Gerakan Paramuka
2) Merugikan nama baik racana dan Gerakan Pramuka
3) Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik selaku anggota
b. Pemberhentian anggota harus
dibicarakan dalam sidang dewan kehormatan
c. Pemberhentian anggota ditetapkan dalam
suatu suratkeputusan
2. Penambahan
a.
Penambahan anggota
dapat dilakanakan apabila terjadi pemberhentian anggota sebagimana diatur pada
point di atas.
b.
Jika dipandang perlu,
penambahan anggota dapat dilakukan meskipun tidak terjadi pengurangan anggota
c.
Penambahan anggota
ditetapkan dalam suatu surat keputusan
3. Peralihan
Tugas
a.
Peralihan tugas dilaksanakan untuk mengadakan
penyegaran struktur dan fungsional
b.
Secara hierakis, peralihan tugas dilaksanakan pada
tingkat sekretaris, bendahara dan ketua bidang
c.
Peralihan tugas dari
ketua kepada wakil ketua, atau sekertaris dapat dilakukan apabila:
1). Ketua/pimpinan meninggal dunia
2). Ketua/pimpinan pindah Perguruan tinggi atau Drof
out/Cuti dalam masa akademik
3). Ketua/pimpinan telah menikah
4). Ketua/pimpinan berhalangan tetap lainnya.
d.
Peralihan tugas
ditetapkan dalam suatu surat keputusan.
BAB XIII
SIDANG DAN RAPAT DEWAN
Pasal 52
1. Rapat Pleno
a. Mengevaluasi pelaksanaan
tugas Dewan
b. Dilaksanakan minimal 3
bulan sekali
c. Dihadiri oleh seluruh
anggota dan dapat mengikutsertakan Mabigus
d. Hasilnya disampaikan
kepada Mabigus
2. Rapat Pimpinan
a. Mempersiapkan pengambilan
kebijakan
b. Dilaksanakan sebelum
rapat pleno
c. Dihadiri oleh seluruh
unsur Pimpinan Dewan
d. Hasilnya disampaikan pada
rapat pleno
3. Rapat
koordinasi
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas Dewan kepada pohak yang bersangkutan
b. Dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan
c. Dilaksanakan dengan
sepengetahuan Mabigus
4. Rapat
Kelompok Kerja
a. Membahas penyusunan
konsep kegiatan
b. Dilaksanakan sesuai
kebutuhan
c. Diketuai oleh salah
seorang unsur pimpinan Dewan yang ditunjuk
d. Dihadiri oleh anggota
yang berkompeten
e. Hasilnya disampaikan pada rapat sangga kerja
5. Rapat Sangga Kerja
a. Membahas persiapan pelaksanaan
kegiatan secara teknis operasional
b. Dilaksanakan setelah rapat
kelompok kerja dilaksanakan
c. Diketuai oleh salah seorang unsur
pimpinan Dewan yang dipilih secara aklamasi
d. Dihadiri oleh anggota yang berkompeten
e. Hasilnya disampaikan kepada ketua oleh ketua sangga
kerja, dan kemudian diberitahukan kepada Mabigus.
BAB XIV
KUORUM, PENENTUAN KEBIJAKAN DAN DELEGASI KEKUASAAN
Pasal 53
Quorum
1. Rapat pleno sebagaimana dimaksud
pada pasal 50, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota pemilik
hak suara yang seharusnya hadir.
2. Bila kuorum tidak tercapai, maka
sidang ditunda selama 1x10 menit untuk selanjutnya dianggap sah dengan syarat
bahwa seluruh anggota yang tidak hadir telah diundang untuk rapat pleno dan
sidang paripurna itu.
3. Anggota yang tidak hadir dianggap
telah menyetujui hasil rapat atau sidang
.
Pasal 54
Penentuan Kebijakan
1. Dalam pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal ini tidak
mencapai kesepakatan maka dilakukan upaya lobi dan jika hal ini tidak mencapai
kesepakatan juga, maka dilakukan upaya voting.
2. Mufakat atau keputusan yang diambil dengan
suara terbanyak sebagai hasil musyawarah haruslah bermutu dan dapat
dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan kandungan Tri Satya dan
Dasa Dharma.
3. Pengambilan keputusan berdasar atas suara
terbanyak, dianggap sah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Tata
cara dan sahnya keputusan ditetapkan oleh Dewan Racana setelah mempertimbangkan
dari Pembina dan Pemangku Adat.
b.
Keputusan
tentang pendelegasian anggota untuk kegiatan insidental atau partisipan
ditetapkan Dewan Racana dengan pertimbangan Pembina dan jajaran MABI.
4. Keputusan berdasarkan pemungutan
suara dinyatakan sah apabila diambil dalam rapat yang memenuhi kuorum dan
disetujui oleh lebih dari separo anggota yang hadir.
Pasal 55
Delegasi Kekuasaan
1. Pendelegasian dapat dilakukan
berdasarkan jenjang jabatan dari unsur pimpinan teratas ke pemimpin terbawah
2. Pendelegasian kekuasaan secara
timbal balik dapat dilakukan antara ketua dengan pemangku adat dalam hal-hal
tertentu
3. Pendelegasian kekuasaan tidak
dapat dilakukan antar ketua bidang, dan apabila salah seorang atau semuanya
berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka wewenangnya dipegang
oleh sekretaris dengan izin ketua.
BAB XV
ADMINISTRASI SATUAN
Pasal 56
1. Pelaksanaan tugas administrasi
dan kesekretariatan dilakukan oleh sekretaris dengan merujuk pada keputusan
Kwartir Nasional yang berhubungan dengan administrasi satuan.
2. Buku-buku administrasi satuan terdiri dari :
a. Buku induk anggota
b. Buku absensi
c. Buku notulen dan risalah rapat
d. Buku ekspedisi surat
e. Buku agenda surat
f. Buku album kegiatan
g. Buku kegiatan
h. Buku tamu
i. Buku inventaris barang
j. Buku kas / Buku keuangan
BAB XVI
A T R I B U T
Pasal 57
1. Setiap anggota wajib mengenakan
tanda umum dan tanda satuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Setiap anggota yang mengadakan
kegiatan dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Racana berhak menggunakkan
tanda jabatannya
3. Anggota yang telah diuji
keterampilan dan kemampuannya serta telah dilantik atau telah menerima bukti
kelulusan, maka berhak mengenakan atribut tanda kecakapan.
4. Anggota yang telah dinilai
pengabdian, jasa dan prestasinya terhadap
racana serta telah dianugerahkan tanda kebesaran oleh dewan kehormatan atau
dari organisasi / instansi lainnya, maka berhak mengenakan atribut tanda
kehormatan itu
5. Setiap anggota tidak
diperkenankan memakai atribut yang bukan atribut kepramukaan atau atribut yang
tidak berhak dipakainya atau atribut yang berbeda dengan satuannya
6. Penggunaan, bentuk dan ukuran
atribut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 58
Aturan Tambahan
1. Usul mengenai penambahan dan perubahan Adat
Racana ini dapat diusulkan kepada sekurang - kurangnya setengah lebih satu dari
peserta MUSDEGA yang hadir.
2. Apabila dipandang sangat mendesak, Dewan
Racana dan Pemangku Adat dapat mengeluarkan peraturan pelaksana.
3. Segala peraturan yang dikeluarkan sebagai
pengganti peraturan adat racana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan
dalam Musyawarah Pandega
Pasal 59
Penutup
Segala Ketentuan dan aturan yang disusun tidak
bertentangan dengan UU kepramukaan no.12 Tahun 2010, AD/ART kepramukaan, dan
Keputusan Kwarnas, serta Segala ketentuan yang belum diatur dalam susunan Adat
Racana ini akan diatur kemudian dengan memperhatikan saran, usulan serta
pertimbangan dari Wakil Anggota, Pemangku Adat, Pembina serta Anggota
Kehormatan.
Palopo, ...............................
20....
GUDEP KOTA PALOPO 01.001 – 01.002
RACANA SAWERIGADING – WE’ CUDAI
PANGKALAN UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
Pemangku Adat Racana Sawerigading Pemangku Adat Racana
We’ Cudai
Sarifuddin Saharuddin Mande (D) Sari Mawarni (D)
Lampiran : ATURAN – ATURAN Racana Sawerigading – We’
cudai
Langganan:
Postingan (Atom)
Populer Scout
-
DRAFT MUSYAWARAH BESAR (MUBES) RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI GUDEP 01.001 - 01.002 UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO PER...
-
TATA ADAT DAN TRADISI PANDEGA RACANA SAWERIGADING – WE’ CUDAI GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 01.001 – 01.002 UNIVERSITAS COKROAMI...
-
Proposal Paket Wisata Gunung Merapi A. Pendahuluan Sejak Terjadinya Peristiwa Meletusnya Gunung Merapi Pada Bulan Oktober 2010...
-
1.Lambang Pramuka adalah tanda pengenal gerakan Pramuka yang mengkiaskan tentang sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh setiap ...
-
Perguruan Tinggi ini pada awalnya dibina oleh Yayasan Perguruan Tinggi Cokroaminoto Makassar berdasarkan Akte Notaris Nomor: 33 Tanggal...