Sabtu, 24 November 2012
KONSIDERAN MUBES RACANA UNCP
DRAFT
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
GUDEP 01.001 - 01.002
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
PERIODE 2011 – 2012
AGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
I.
Pembukaan
1.
Pembacaan
ayat suci Al-Qur’an
2.
Menyanyikan
lagu Indonesia raya
3.
Laporan
Ketua Panitia Musyawarah Besar (MUBES) RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Periode
2009 – 2010.
4.
Sambutan
Pelaksana Tugas Himpunan Mahasiswa Teknik Informatik Periode 2009 – 2010
sekaligus membuka acara Musyawarah Besar (MUBES) Racana Sawerigading - We’
Cudai
5.
Pembacaan
doa
6.
Penutup
ISTIRAHAT
II.
Sidang Pleno I
1.
Absensi
peserta
2.
Pembacaan
Agenda acara
3.
Pembacaan
tata tertib (lampiran I)
4.
Pengesahan
agenda acara dan tata tertib
5.
Pemilihan
Presidium Sidang.
6.
Pengesahan
Presisium Sidang.
ISTIRAHAT
III.
Sidang Pleno II
1.
Laporan
pertanggung jawaban pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Himpunan Mahasiswa
Teknik Informatik Periode 2009 – 2010.
2.
Pandangan
Peserta Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik
Informatik Periode 2009 – 2010.
3.
Pandangan
Umum Peserta Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan Mahasiswa
Teknik Informatik Periode 2009 – 2010.
4.
Pengesahan
laporan pertanggung jawaban semester pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
5.
Pembagian
sidang komisi :
a.
Komisi
C ( Komisi Tata Adat dan Tradisi
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI ) (Lampiran II)
b.
Komisi
B ( Komisi Tata tertib Pemilihan dan Kriteria Calon Pengurus Dewan dan Pemangku
Adat ) (Lampiran III)
c.
Komisi
A ( Komisi Rekomendasi Program Kerja ) (Lampiran
IV)
ISTIRAHAT
IV.
Sidang Pleno III
1.
Pembahasan
dan pengesahan hasil – hasil sidang komisi
2.
Pemilihan
Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat Racana Sawerigading - We’ Cudai Periode 2010 –
2011.
3.
Pengesahan
Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat Racana Sawerigading - We’ Cudai Periode 2010 –
2011.
4.
Penyerahan
hasil – hasil Rapat pleno kepada Ketua Umum RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
V.
Penutup / doa
Lampiran I
TATA
TERTIB
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
1.
Kekuasaan
a.
Melakukan
evaluasi terhadap kinerja kepengurusan RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Selama
Satu Periode Kepengurusan.
b.
Merumuskan
dan menetapkan rekomendasi, yang sifatnya internal maupun eksternal serta
merumuskan Pedoman Organisasi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI yang akan berlaku
selama satu periode kepengurusan kedepan.
c.
Memilih
dan menetapkan Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Periode 2012 – 2013.
2. Peserta
a.
Peserta
Musyawarah Besar (MUBES) adalah Anggota Racana Sawerigading – we’ Cudai yang sudah di
Kukuhkan.
b.
Peserta
dapat berbicara atas izin pimpinan sidang
c.
Peserta
wajib mengikuti seluruh rangkaian acara
3. Quorum
a.
Sidang
dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta
b.
Bila
point (a) diatas tidak terpenuhi, maka sidang diskorsing selama 10 menit.
c.
Setelah
sidang di skorsing sebagaimana point (b) diatas, sidang dapat di lanjutkan dan
dinyatakan quorum.
4. Keputusan
a.
Keputusan
diambil melalui musyawarah dan mufakat
b.
Bila
point (a) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
5. Sidang
– sidang
a. Pleno
b. Komisi
6. Peserta
sidang
a.
Sidang
pleno dihadiri oleh seluruh peserta rapat Musyawarah Besar (MUBES).
b.
Sidang
komisi dihadiri oleh seluruh peserta, sesuai dengan pembagian komisinya
masing-masing.
7. Pembagian
sidang komisi
a.
Komisi
A (Komisi Rekomendsi Program Kerja), merumuskan Pedoman Organisasi Racana
Sawerigading - We’ Cudai.
b.
Komisi
B ( Komisi Tata Tertib Pemilihan Dan Kriteria Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat ),
membahas tata tertib Pemilihan Dan Kriteria Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat.
c.
Komisi
C (Komisi Tata
Adat dan Tradisi RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI ), membahas draft rekomendasi baik bersifat Internal
Maupun eksternal.
8. Tata
Tertib Tambahan dan Peralihan
Hal – hal yang belum diatur dalam tata
tertib diatas, akan diatur sesuai dengan kebutuhan Musyawarah Besar (MUBES) RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Lampiran II
DRAFT KOMISI A
( KOMISI REKOMENDASI PROGRAM KERJA )
Lampiran III
DRAFT KOMISI B
( TATA TERTIB
PEMILIHAN DAN KRITERIA PENGURUS DEWAN DAN PEMANGKU ADAT )
Lampiran IV
DRAFT KOMISI C
( KOMISI TATA ADAT DAN
TRADISI )
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 01 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB MUBES
II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG : Untuk kelancaran ketertiban mekanisme MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib Mubes II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI.
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 2010 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Pleno I Mubes II
Racana Sawerigading - We’ Cudai pada tanggal Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Agenda Acara dan Tata tertib MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI sebagaimana
terlampir
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali
bilamana terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober 2012
Waktu : WITA
STEERING COMMITTEE
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
ISNUL. ANGGI ADNAN, ……………………
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 02 / MB-II
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
PESIDIUM SIDANG MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG : Untuk kelancaran ketertiban mekanisme MUBES
II Racana Sawerigading - We’ Cudai, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Presidium Sidang MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI.
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Pleno I MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai pada tanggal
Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1.
Presidium sidang terdiri dari :
a.
b.
c.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali
bilamana terdapat kekeliruandidalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober
2012
Waktu : WITA
STEERING COMMITTEE
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
Isnul. Anggi Adnan, ……………………
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 03 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
PENGESAHAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
PERIODE 2011 - 2012
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG : Laporan pertanggungjawaban pengurus Racana
Sawerigading - We’ Cudai priode 2011
– 2012 disampaikan dalam sidang pleno II MUBES II RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI, telah memenuhi amanah
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Pleno II MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai pada tanggal
Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Menerima dan mengesahkan laporan
Pertanggungjawaban pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI periode 2009 –
2010.
2.
Pengurus
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI dinyatakan Demisioner
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau bilamana terdapat
kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober 2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) (
M. HASAN NAWIR .) ( M. AN SARI )
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 04 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
PROGRAM KERJA
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Musyawarah Besar III Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG : Bahwa untuk mencapai tujuan RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI, maka dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur
dan berkesinambungan yang disusun dalam bentuk program kerja
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Komisi A pada
tanggal Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Program Kerja RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober 2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) (
M. HA SAN
NAWIR .) ( M. A NSARI
)
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 05 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM / WAKL KETUA DAN PEMANGKU ADAT
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
Musyawarah Besar II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa
dengan berakhirnya masa kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
periode 2011 – 2012, maka dipandang perlu membentuk dan menyusun
kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI 2012 – 2013.
2. Bahwa
untuk membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI 2012 – 2013
perlu dipilih Ketua
Umum/ Formateur dan Pemangku
Adat.
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Komisi B
pada tanggal Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Tata Tertib pemilihan Ketua Umum / Pengurus
Dewan Dan Pemangku Adat pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktoberr
2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) ( M. HASAN NAWIR
.) ( M. ANSA RI
)
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 06 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
TATA ADAT DAN TRADISI
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa
untuk mencapai tujuan organisasi perlu ditetapkan Pedoman Organisasi RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI.
2. Bahwa
terhadap Pedoman Organisasi, hasil ketetapan MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI dianggap perlu diadakan perubahan didalam beberapa pasal sesuai dengan
gerak pertumbuhan RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Komisi C, pada
tanggal Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Mengukuhkan Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI hasil sidang C MUBES II RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober
2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) (
M. HASAN NAWIR .) ( M. ANSA RI )
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 07 / MB-2/
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X
/ 2012
Tentang
KETUA UMUM / PEMANGKU ADAT
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa
dengan berakhirnya masa kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
periode 2011 – 2012, maka dipandang perlu membentuk dan menyusun
kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI 2012 – 2013.
2. Bahwa
akan membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI 2012 – 2013, perlu dipilih Ketua Umum/ Formateur DAN PEMANGKU ADAT.
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang pleno IV MUBES II
Racana Sawerigading - We’ Cudai, pada tanggal Oktober
2012.
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Memutuskan saudara . . sebagai Ketua Umum
/ Formateur Pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI periode 2012 – 2013.
2.
Memutuskan
saudara......................................... sebagai Pemangku Adat periode
2012-2013
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober 2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) (
M. HASAN NAWIR .) ( M. ANSARI )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Scout
-
DRAFT MUSYAWARAH BESAR (MUBES) RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI GUDEP 01.001 - 01.002 UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO PER...
-
TATA ADAT DAN TRADISI PANDEGA RACANA SAWERIGADING – WE’ CUDAI GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 01.001 – 01.002 UNIVERSITAS COKROAMI...
-
Proposal Paket Wisata Gunung Merapi A. Pendahuluan Sejak Terjadinya Peristiwa Meletusnya Gunung Merapi Pada Bulan Oktober 2010...
-
1.Lambang Pramuka adalah tanda pengenal gerakan Pramuka yang mengkiaskan tentang sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh setiap ...
-
Perguruan Tinggi ini pada awalnya dibina oleh Yayasan Perguruan Tinggi Cokroaminoto Makassar berdasarkan Akte Notaris Nomor: 33 Tanggal...
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar Anda untuk lebih membangun Blog ini.