MARI BERKARYA BERSAMA MEMBANGUN INDONESIA LEWAT GERAKAN PRAMUKA
Keluarga Besar Pramuka RSW UNCP Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1437 H / 2016 M Buat Kakak-Kakak Pengunjung * Pramuka Se Nusantara *
Kamis, 21 Februari 2013

postheadericon Satuan Karya

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8 (delapan), antara lain:

1. Saka Dirgantara

Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
  1. Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
  2. Krida Pengetahuan Dirgantara
  3. Krida Jasa Kedirgantaraan

2. Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
  2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
  3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
  4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
  1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
  2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
  3. Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
  4. Subkrida SAR (Search And Rescue)

3. Saka Bahari

Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Sumberdaya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari

4. Saka Bhakti Husada

Satuan karya Pramuka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Pembinaan Saka Bhakti Husada berada dibawah naungan Gerakan Pramuka yang bekerjsama dengan Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, PMI, Rumah Sakit, dan juga Lembaga Kesehatan Profesional lainnya.
Saka Bakti Husada meliputi 5 krida, yaitu :
  1. Krida Bina Lingkungan Sehat
  2. Krida Bina Keluarga Sehat
  3. Krida Penanggulangan Penyakit
  4. Krida Bina Obat
  5. Krida Bina Gizi
  6. Krida Pola Hidup Bersih dan Sehat

5. Saka Kencana (Keluarga Berencana)

Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
  2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
  3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
  4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

6. Saka Taruna Bumi

Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Pembinaan Saka Taruna Bumi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Saka Tarunabumi meliputi 5 krida, yaitu :
  1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
  2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
  3. Krida Perikanan
  4. Krida Peternakan
  5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

7. Saka Wanabhakti

Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  1. Krida Tata Wana
  2. Krida Reksa Wana
  3. Krida Bina Wana
  4. Krida Guna Wana.

8. Saka Wira Kartika

Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
  1. Krida Survival
  2. Krida Pioner
  3. Krida Mountainering
  4. Krida Navigasi Darat
  5. Krida Bintal Juang
Lanjut Baca
Sabtu, 24 November 2012

postheadericon S A H A B A T



SAHABAT
Sahabatku adalah tetesan embun pagi
yang jatuh membasahi kegersangan hati
hingga mampu menyuburkan seluruh taman sanubari
dalam kesejukan

Sahabatku adalah bintang gemintang malam di angkasa raya
yang menemani kesendirian rembulan yang berduka
hingga mampu menerangi gulita semesta
dalam kebersamaan

Sahabatku adalah pohon rindang dengan seribu dahan
yang memayungi dari terik matahari yang tak tertahankan
hingga mampu memberikan keteduhan
dalam kedamaian

Wahai angin pengembara
kabarkanlah kepadaku tentang dirinya

Sahabatku adalah kumpulan mata air dari telaga suci
yang jernih mengalir tiada henti
hingga mampu menghapuskan rasa dahaga diri
dalam kesegaran

Sahabatku adalah derasnya hujan yang turun
yang menyirami setiap jengkal bumi yang berdebu menahun
hingga mampu membersihkan mahkota bunga dan dedaun
dalam kesucian

Sahabatku adalah untaian intan permata
yang berkilau indah sebagai anugerah tiada tara
hingga mampu menebar pesona jiwa
dalam keindahan


By…
Arhyf Scout Sawerigading
Lanjut Baca

postheadericon KONSIDERAN MUBES RACANA UNCP






DRAFT
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
GUDEP 01.001 - 01.002
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
PERIODE 2011 – 2012





















AGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
I.                   Pembukaan
1.      Pembacaan ayat suci Al-Qur’an
2.      Menyanyikan lagu Indonesia raya
3.      Laporan Ketua Panitia Musyawarah Besar (MUBES) RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Periode 2009 – 2010.
4.      Sambutan Pelaksana Tugas Himpunan Mahasiswa Teknik Informatik Periode 2009 – 2010 sekaligus membuka acara Musyawarah Besar (MUBES) Racana Sawerigading - We’ Cudai
5.      Pembacaan doa
6.      Penutup
ISTIRAHAT
II.                Sidang Pleno I
1.      Absensi peserta
2.      Pembacaan Agenda acara
3.      Pembacaan tata tertib (lampiran I)
4.      Pengesahan agenda acara dan tata tertib
5.      Pemilihan Presidium Sidang.
6.      Pengesahan Presisium Sidang.
ISTIRAHAT
III.             Sidang Pleno II
1.      Laporan pertanggung jawaban pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Himpunan Mahasiswa Teknik Informatik Periode 2009 – 2010.
2.      Pandangan Peserta Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Informatik Periode 2009 – 2010.
3.      Pandangan Umum Peserta Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Informatik Periode 2009 – 2010.
4.      Pengesahan laporan pertanggung jawaban semester pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
5.      Pembagian sidang komisi :
a.       Komisi C ( Komisi Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI ) (Lampiran II)
b.      Komisi B ( Komisi Tata tertib Pemilihan dan Kriteria Calon Pengurus Dewan dan Pemangku Adat ) (Lampiran III)
c.       Komisi A ( Komisi Rekomendasi Program Kerja ) (Lampiran IV)
                  ISTIRAHAT
IV.             Sidang Pleno III
1.      Pembahasan dan pengesahan hasil – hasil sidang komisi
2.      Pemilihan Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat Racana Sawerigading - We’ Cudai Periode 2010 – 2011.
3.      Pengesahan Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat Racana Sawerigading - We’ Cudai Periode 2010 – 2011.
4.      Penyerahan hasil – hasil Rapat pleno kepada Ketua Umum RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

V.                Penutup / doa                 





Lampiran I

TATA  TERTIB
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

1.      Kekuasaan
a.       Melakukan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Selama Satu Periode Kepengurusan.
b.      Merumuskan dan menetapkan rekomendasi, yang sifatnya internal maupun eksternal serta merumuskan Pedoman Organisasi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI yang akan berlaku selama satu periode kepengurusan kedepan.
c.       Memilih dan menetapkan Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Periode 2012 – 2013.
2.      Peserta
a.       Peserta Musyawarah Besar (MUBES) adalah Anggota Racana Sawerigading – we’ Cudai yang sudah di Kukuhkan.
b.      Peserta dapat berbicara atas izin pimpinan sidang
c.       Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian acara
3.      Quorum
a.         Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta
b.         Bila point (a) diatas tidak terpenuhi, maka sidang diskorsing selama 10 menit.
c.         Setelah sidang di skorsing sebagaimana point (b) diatas, sidang dapat di lanjutkan dan dinyatakan quorum.
4.      Keputusan
a.       Keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat
b.      Bila point (a) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
5.      Sidang – sidang
a.      Pleno
b.      Komisi
6.      Peserta sidang
a.       Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta rapat Musyawarah Besar (MUBES).
b.      Sidang komisi dihadiri oleh seluruh peserta, sesuai dengan pembagian komisinya masing-masing.
7.      Pembagian sidang komisi
a.       Komisi A (Komisi Rekomendsi Program Kerja), merumuskan Pedoman Organisasi Racana Sawerigading - We’ Cudai.
b.      Komisi B ( Komisi Tata Tertib Pemilihan Dan Kriteria Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat ), membahas tata tertib Pemilihan Dan Kriteria Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat.
c.       Komisi C (Komisi Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI ), membahas draft rekomendasi baik bersifat Internal Maupun eksternal.
8.      Tata Tertib Tambahan dan Peralihan
Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib diatas, akan diatur sesuai dengan kebutuhan Musyawarah Besar (MUBES) RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI



Lampiran II
DRAFT KOMISI A
( KOMISI REKOMENDASI PROGRAM KERJA )



Lampiran III
DRAFT KOMISI B
( TATA TERTIB PEMILIHAN DAN KRITERIA PENGURUS DEWAN DAN PEMANGKU ADAT )




Lampiran IV
DRAFT KOMISI C
( KOMISI TATA ADAT DAN TRADISI )




SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No : 01 / MB-2 / RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012

Tentang
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

Musyawarah MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG                            :   Untuk kelancaran ketertiban mekanisme MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib Mubes II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI.

MENGINGAT                            :   UU NO.12 TAHUN 2010 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

MEMPERHATIKAN             :   Hasil pembahasan sidang Pleno I Mubes II Racana Sawerigading - We’ Cudai  pada tanggal                Oktober 2012
                                       
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN       :   1.   Agenda Acara dan Tata tertib MUBES II  RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI sebagaimana terlampir
                                    2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya



                                                                                                Ditetapkan di               : Palopo
                                                                                                Pada Tanggal              :       Oktober  2012
                                                                                                Waktu                           :          WITA

STEERING COMMITTEE
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI


     ISNUL.                                            ANGGI ADNAN,                       ……………………
SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No : 02 / MB-II / RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012

Tentang
PESIDIUM SIDANG MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

Musyawarah MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG                            :   Untuk kelancaran ketertiban mekanisme MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai, maka dipandang perlu untuk menetapkan Presidium Sidang MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI.

MENGINGAT                            :   UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

MEMPERHATIKAN             :   Hasil pembahasan sidang Pleno I MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai pada tanggal         Oktober 2012

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN   :       1. Presidium sidang terdiri dari :
a.         
b.        
c.         
                                    2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana terdapat kekeliruandidalamnya
                                                                                                Ditetapkan di               : Palopo
                                                                                                Pada Tanggal              :     Oktober 2012
                                                                                                Waktu                           :          WITA


STEERING COMMITTEE
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI



Isnul.                                                    Anggi Adnan,                             ……………………

SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No : 03 / MB-2 / RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012

Tentang
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
PERIODE 2011 - 2012

Musyawarah MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG                            :   Laporan pertanggungjawaban pengurus Racana Sawerigading - We’ Cudai priode 2011 – 2012  disampaikan dalam sidang pleno II MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI, telah memenuhi amanah

MENGINGAT                            :   UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

MEMPERHATIKAN             :   Hasil pembahasan sidang Pleno II MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai pada tanggal         Oktober 2012
MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN             :   1.     Menerima dan mengesahkan laporan Pertanggungjawaban pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI periode 2009 – 2010.
2.    Pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI dinyatakan Demisioner
3.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau bilamana terdapat kekeliruan didalamnya

                                                                                                Ditetapkan di               : Palopo
                                                                                                Pada Tanggal              :      Oktober 2012
                                                                                                Waktu                           :          WITA

PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
   

( BURHANUDDIN )                 ( M. HASAN NAWIR .)            ( M. AN             SARI )



SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No : 04 / MB-2 / RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012

Tentang
PROGRAM KERJA
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

Musyawarah Besar III Racana Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG                            :   Bahwa untuk mencapai tujuan RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI, maka dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur dan berkesinambungan yang disusun dalam bentuk program kerja

MENGINGAT                            :   UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

MEMPERHATIKAN             :   Hasil pembahasan sidang Komisi A pada tanggal         Oktober 2012

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN             :   1.     Program Kerja RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
2.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya     


                                                                                                Ditetapkan di               : Palopo
                                                                                                Pada Tanggal              :        Oktober 2012
                                                                                                Waktu                           :          WITA



PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI



  ( BURHANUDDIN )              ( M. HA   SAN NAWIR .)         ( M. A              NSARI )

SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No : 05 / MB-2 / RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012

Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM / WAKL KETUA DAN PEMANGKU ADAT
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

Musyawarah Besar II Racana Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG            :   1.     Bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI periode 2011 – 2012, maka dipandang perlu membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI 2012 – 2013.
                                            2.     Bahwa untuk membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI 2012 – 2013  perlu dipilih Ketua Umum/ Formateur dan Pemangku Adat.
                                       

MENGINGAT            :   UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

MEMPERHATIKAN         :               Hasil pembahasan sidang Komisi B pada tanggal         Oktober 2012

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN             :   1.     Tata Tertib pemilihan Ketua Umum / Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
2.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya     

                                                                                                Ditetapkan di               : Palopo
                                                                                                Pada Tanggal              :    Oktoberr 2012
                                                                                                Waktu                           :          WITA

PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI


  ( BURHANUDDIN )              ( M. HASAN NAWIR .)            ( M. ANSA          RI )

SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No : 06 / MB-2 / RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012

Tentang
TATA ADAT DAN TRADISI
 RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

Musyawarah MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG            :   1.     Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi perlu ditetapkan Pedoman Organisasi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI.
                                            2.     Bahwa terhadap Pedoman Organisasi, hasil ketetapan MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI dianggap perlu diadakan perubahan didalam beberapa pasal sesuai dengan gerak pertumbuhan RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

MENGINGAT            :   UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi

MEMPERHATIKAN         :   Hasil pembahasan sidang Komisi C, pada tanggal         Oktober 2012

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN             :   1.     Mengukuhkan Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI hasil sidang C MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
2.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya     

                                                                                                Ditetapkan di               : Palopo
                                                                                                Pada Tanggal              :    Oktober 2012
                                                                                                Waktu                           :          WITA



PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI


  ( BURHANUDDIN )              ( M. HASAN NAWIR .)            ( M. ANSA            RI )

SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No : 07 / MB-2/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012

Tentang
KETUA UMUM / PEMANGKU ADAT
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

Musyawarah MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, setelah :

MENIMBANG            :   1.     Bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI periode 2011 – 2012, maka dipandang perlu membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI 2012 – 2013.
                                            2.     Bahwa akan membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI 2012 – 2013, perlu dipilih Ketua Umum/ Formateur DAN PEMANGKU ADAT.
                                               
MENGINGAT            :   UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI

MEMPERHATIKAN             :       Hasil pembahasan sidang pleno IV MUBES II Racana Sawerigading - We’ Cudai, pada tanggal         Oktober 2012.

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN             :   1.     Memutuskan saudara .                       . sebagai Ketua Umum / Formateur Pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI periode 2012 – 2013.
2.       Memutuskan saudara......................................... sebagai Pemangku Adat periode 2012-2013
3.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan didalamnya     

                                                                                                Ditetapkan di               : Palopo
                                                                                                Pada Tanggal              :     Oktober 2012
                                                                                                Waktu                           :          WITA

PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI


  ( BURHANUDDIN )              ( M. HASAN NAWIR .)            (           M. ANSARI )
Lanjut Baca

Populer Scout

Scout Aktif

Free counters!