Kamis, 21 Februari 2013
Satuan Karya
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8 (delapan), antara lain:
1. Saka Dirgantara
Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
- Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
- Krida Pengetahuan Dirgantara
- Krida Jasa Kedirgantaraan
2. Saka Bhayangkara
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
- Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
- Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
- Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
- Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
- Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
- Subkrida SAR (Search And Rescue)
3. Saka Bahari
Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
- Krida Sumberdaya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata Bahari
- Krida Reksa Bahari
4. Saka Bhakti Husada
Satuan karya Pramuka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Pembinaan Saka Bhakti Husada berada dibawah naungan Gerakan Pramuka yang bekerjsama dengan Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, PMI, Rumah Sakit, dan juga Lembaga Kesehatan Profesional lainnya.
Saka Bakti Husada meliputi 5 krida, yaitu :
- Krida Bina Lingkungan Sehat
- Krida Bina Keluarga Sehat
- Krida Penanggulangan Penyakit
- Krida Bina Obat
- Krida Bina Gizi
- Krida Pola Hidup Bersih dan Sehat
5. Saka Kencana (Keluarga Berencana)
Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
- Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
- Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
- Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
- Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
6. Saka Taruna Bumi
Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Pembinaan Saka Taruna Bumi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Saka Tarunabumi meliputi 5 krida, yaitu :
- Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
- Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
- Krida Perikanan
- Krida Peternakan
- Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
7. Saka Wanabhakti
Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
- Krida Tata Wana
- Krida Reksa Wana
- Krida Bina Wana
- Krida Guna Wana.
8. Saka Wira Kartika
Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
- Krida Survival
- Krida Pioner
- Krida Mountainering
- Krida Navigasi Darat
- Krida Bintal Juang
Sabtu, 24 November 2012
S A H A B A T
SAHABAT
Sahabatku adalah tetesan embun pagi
Sahabatku adalah tetesan embun pagi
yang jatuh membasahi kegersangan hati
hingga mampu menyuburkan seluruh taman sanubari
dalam kesejukan
Sahabatku adalah bintang gemintang malam di angkasa raya
yang menemani kesendirian rembulan yang berduka
hingga mampu menerangi gulita semesta
dalam kebersamaan
Sahabatku adalah pohon rindang dengan seribu dahan
yang memayungi dari terik matahari yang tak tertahankan
hingga mampu memberikan keteduhan
dalam kedamaian
Wahai angin pengembara
kabarkanlah kepadaku tentang dirinya
Sahabatku adalah kumpulan mata air dari telaga suci
yang jernih mengalir tiada henti
hingga mampu menghapuskan rasa dahaga diri
dalam kesegaran
Sahabatku adalah derasnya hujan yang turun
yang menyirami setiap jengkal bumi yang berdebu menahun
hingga mampu membersihkan mahkota bunga dan dedaun
dalam kesucian
Sahabatku adalah untaian intan permata
yang berkilau indah sebagai anugerah tiada tara
hingga mampu menebar pesona jiwa
dalam keindahan
hingga mampu menyuburkan seluruh taman sanubari
dalam kesejukan
Sahabatku adalah bintang gemintang malam di angkasa raya
yang menemani kesendirian rembulan yang berduka
hingga mampu menerangi gulita semesta
dalam kebersamaan
Sahabatku adalah pohon rindang dengan seribu dahan
yang memayungi dari terik matahari yang tak tertahankan
hingga mampu memberikan keteduhan
dalam kedamaian
Wahai angin pengembara
kabarkanlah kepadaku tentang dirinya
Sahabatku adalah kumpulan mata air dari telaga suci
yang jernih mengalir tiada henti
hingga mampu menghapuskan rasa dahaga diri
dalam kesegaran
Sahabatku adalah derasnya hujan yang turun
yang menyirami setiap jengkal bumi yang berdebu menahun
hingga mampu membersihkan mahkota bunga dan dedaun
dalam kesucian
Sahabatku adalah untaian intan permata
yang berkilau indah sebagai anugerah tiada tara
hingga mampu menebar pesona jiwa
dalam keindahan
By…
Arhyf
Scout Sawerigading
KONSIDERAN MUBES RACANA UNCP
DRAFT
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
GUDEP 01.001 - 01.002
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
PERIODE 2011 – 2012
AGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
I.
Pembukaan
1.
Pembacaan
ayat suci Al-Qur’an
2.
Menyanyikan
lagu Indonesia raya
3.
Laporan
Ketua Panitia Musyawarah Besar (MUBES) RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Periode
2009 – 2010.
4.
Sambutan
Pelaksana Tugas Himpunan Mahasiswa Teknik Informatik Periode 2009 – 2010
sekaligus membuka acara Musyawarah Besar (MUBES) Racana Sawerigading - We’
Cudai
5.
Pembacaan
doa
6.
Penutup
ISTIRAHAT
II.
Sidang Pleno I
1.
Absensi
peserta
2.
Pembacaan
Agenda acara
3.
Pembacaan
tata tertib (lampiran I)
4.
Pengesahan
agenda acara dan tata tertib
5.
Pemilihan
Presidium Sidang.
6.
Pengesahan
Presisium Sidang.
ISTIRAHAT
III.
Sidang Pleno II
1.
Laporan
pertanggung jawaban pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Himpunan Mahasiswa
Teknik Informatik Periode 2009 – 2010.
2.
Pandangan
Peserta Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik
Informatik Periode 2009 – 2010.
3.
Pandangan
Umum Peserta Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Himpunan Mahasiswa
Teknik Informatik Periode 2009 – 2010.
4.
Pengesahan
laporan pertanggung jawaban semester pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
5.
Pembagian
sidang komisi :
a.
Komisi
C ( Komisi Tata Adat dan Tradisi
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI ) (Lampiran II)
b.
Komisi
B ( Komisi Tata tertib Pemilihan dan Kriteria Calon Pengurus Dewan dan Pemangku
Adat ) (Lampiran III)
c.
Komisi
A ( Komisi Rekomendasi Program Kerja ) (Lampiran
IV)
ISTIRAHAT
IV.
Sidang Pleno III
1.
Pembahasan
dan pengesahan hasil – hasil sidang komisi
2.
Pemilihan
Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat Racana Sawerigading - We’ Cudai Periode 2010 –
2011.
3.
Pengesahan
Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat Racana Sawerigading - We’ Cudai Periode 2010 –
2011.
4.
Penyerahan
hasil – hasil Rapat pleno kepada Ketua Umum RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
V.
Penutup / doa
Lampiran I
TATA
TERTIB
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
1.
Kekuasaan
a.
Melakukan
evaluasi terhadap kinerja kepengurusan RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI Selama
Satu Periode Kepengurusan.
b.
Merumuskan
dan menetapkan rekomendasi, yang sifatnya internal maupun eksternal serta
merumuskan Pedoman Organisasi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI yang akan berlaku
selama satu periode kepengurusan kedepan.
c.
Memilih
dan menetapkan Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Periode 2012 – 2013.
2. Peserta
a.
Peserta
Musyawarah Besar (MUBES) adalah Anggota Racana Sawerigading – we’ Cudai yang sudah di
Kukuhkan.
b.
Peserta
dapat berbicara atas izin pimpinan sidang
c.
Peserta
wajib mengikuti seluruh rangkaian acara
3. Quorum
a.
Sidang
dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta
b.
Bila
point (a) diatas tidak terpenuhi, maka sidang diskorsing selama 10 menit.
c.
Setelah
sidang di skorsing sebagaimana point (b) diatas, sidang dapat di lanjutkan dan
dinyatakan quorum.
4. Keputusan
a.
Keputusan
diambil melalui musyawarah dan mufakat
b.
Bila
point (a) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
5. Sidang
– sidang
a. Pleno
b. Komisi
6. Peserta
sidang
a.
Sidang
pleno dihadiri oleh seluruh peserta rapat Musyawarah Besar (MUBES).
b.
Sidang
komisi dihadiri oleh seluruh peserta, sesuai dengan pembagian komisinya
masing-masing.
7. Pembagian
sidang komisi
a.
Komisi
A (Komisi Rekomendsi Program Kerja), merumuskan Pedoman Organisasi Racana
Sawerigading - We’ Cudai.
b.
Komisi
B ( Komisi Tata Tertib Pemilihan Dan Kriteria Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat ),
membahas tata tertib Pemilihan Dan Kriteria Pengurus Dewan Dan Pemangku Adat.
c.
Komisi
C (Komisi Tata
Adat dan Tradisi RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI ), membahas draft rekomendasi baik bersifat Internal
Maupun eksternal.
8. Tata
Tertib Tambahan dan Peralihan
Hal – hal yang belum diatur dalam tata
tertib diatas, akan diatur sesuai dengan kebutuhan Musyawarah Besar (MUBES) RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Lampiran II
DRAFT KOMISI A
( KOMISI REKOMENDASI PROGRAM KERJA )
Lampiran III
DRAFT KOMISI B
( TATA TERTIB
PEMILIHAN DAN KRITERIA PENGURUS DEWAN DAN PEMANGKU ADAT )
Lampiran IV
DRAFT KOMISI C
( KOMISI TATA ADAT DAN
TRADISI )
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 01 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB MUBES
II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG : Untuk kelancaran ketertiban mekanisme MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib Mubes II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI.
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 2010 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Pleno I Mubes II
Racana Sawerigading - We’ Cudai pada tanggal Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Agenda Acara dan Tata tertib MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI sebagaimana
terlampir
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali
bilamana terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober 2012
Waktu : WITA
STEERING COMMITTEE
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
ISNUL. ANGGI ADNAN, ……………………
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 02 / MB-II
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
PESIDIUM SIDANG MUBES II
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG : Untuk kelancaran ketertiban mekanisme MUBES
II Racana Sawerigading - We’ Cudai, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Presidium Sidang MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI.
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Pleno I MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai pada tanggal
Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1.
Presidium sidang terdiri dari :
a.
b.
c.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali
bilamana terdapat kekeliruandidalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober
2012
Waktu : WITA
STEERING COMMITTEE
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
Isnul. Anggi Adnan, ……………………
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 03 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
PENGESAHAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
PERIODE 2011 - 2012
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG : Laporan pertanggungjawaban pengurus Racana
Sawerigading - We’ Cudai priode 2011
– 2012 disampaikan dalam sidang pleno II MUBES II RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI, telah memenuhi amanah
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Pleno II MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai pada tanggal
Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Menerima dan mengesahkan laporan
Pertanggungjawaban pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI periode 2009 –
2010.
2.
Pengurus
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI dinyatakan Demisioner
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau bilamana terdapat
kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober 2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) (
M. HASAN NAWIR .) ( M. AN SARI )
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 04 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
PROGRAM KERJA
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Musyawarah Besar III Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG : Bahwa untuk mencapai tujuan RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI, maka dipandang perlu disusun suatu usaha yang teratur
dan berkesinambungan yang disusun dalam bentuk program kerja
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Komisi A pada
tanggal Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Program Kerja RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober 2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) (
M. HA SAN
NAWIR .) ( M. A NSARI
)
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 05 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM / WAKL KETUA DAN PEMANGKU ADAT
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
Musyawarah Besar II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa
dengan berakhirnya masa kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
periode 2011 – 2012, maka dipandang perlu membentuk dan menyusun
kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI 2012 – 2013.
2. Bahwa
untuk membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI 2012 – 2013
perlu dipilih Ketua
Umum/ Formateur dan Pemangku
Adat.
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Komisi B
pada tanggal Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Tata Tertib pemilihan Ketua Umum / Pengurus
Dewan Dan Pemangku Adat pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktoberr
2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) ( M. HASAN NAWIR
.) ( M. ANSA RI
)
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 06 / MB-2
/ RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X / 2012
Tentang
TATA ADAT DAN TRADISI
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa
untuk mencapai tujuan organisasi perlu ditetapkan Pedoman Organisasi RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI.
2. Bahwa
terhadap Pedoman Organisasi, hasil ketetapan MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI dianggap perlu diadakan perubahan didalam beberapa pasal sesuai dengan
gerak pertumbuhan RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang Komisi C, pada
tanggal Oktober 2012
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Mengukuhkan Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI hasil sidang C MUBES II RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
2.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober
2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) (
M. HASAN NAWIR .) ( M. ANSA RI )
SURAT
KETETAPAN
MUSYAWARAH
MUBES II
RACANA
SAWERIGADING - WE’ CUDAI
No
: 07 / MB-2/
RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI / X
/ 2012
Tentang
KETUA UMUM / PEMANGKU ADAT
PENGURUS RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
Musyawarah MUBES II Racana
Sawerigading - We’ Cudai, dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah
SWT, setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa
dengan berakhirnya masa kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
periode 2011 – 2012, maka dipandang perlu membentuk dan menyusun
kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI 2012 – 2013.
2. Bahwa
akan membentuk dan menyusun kepengurusan pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI 2012 – 2013, perlu dipilih Ketua Umum/ Formateur DAN PEMANGKU ADAT.
MENGINGAT : UU NO.12 TAHUN 20110 serta Tata Adat dan Tradisi RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang pleno IV MUBES II
Racana Sawerigading - We’ Cudai, pada tanggal Oktober
2012.
MEMUTUSKAN
:
MENETAPKAN : 1. Memutuskan saudara . . sebagai Ketua Umum
/ Formateur Pengurus RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI periode 2012 – 2013.
2.
Memutuskan
saudara......................................... sebagai Pemangku Adat periode
2012-2013
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilamana
terdapat kekeliruan didalamnya
Ditetapkan
di : Palopo
Pada
Tanggal : Oktober 2012
Waktu : WITA
PRESIDIUM SIDANG
MUBES II RACANA SAWERIGADING - WE’
CUDAI
( BURHANUDDIN ) (
M. HASAN NAWIR .) ( M. ANSARI )
Langganan:
Postingan (Atom)
Populer Scout
-
DRAFT MUSYAWARAH BESAR (MUBES) RACANA SAWERIGADING - WE’ CUDAI GUDEP 01.001 - 01.002 UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO PER...
-
TATA ADAT DAN TRADISI PANDEGA RACANA SAWERIGADING – WE’ CUDAI GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 01.001 – 01.002 UNIVERSITAS COKROAMI...
-
Proposal Paket Wisata Gunung Merapi A. Pendahuluan Sejak Terjadinya Peristiwa Meletusnya Gunung Merapi Pada Bulan Oktober 2010...
-
1.Lambang Pramuka adalah tanda pengenal gerakan Pramuka yang mengkiaskan tentang sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh setiap ...
-
Perguruan Tinggi ini pada awalnya dibina oleh Yayasan Perguruan Tinggi Cokroaminoto Makassar berdasarkan Akte Notaris Nomor: 33 Tanggal...